Sistem pentarifan terbuka ini terbagi menjadi 4 wilayah, Jakarta IC - Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC - Cikarang Barat, Jakarta IC - Karawang Timur, dan Jakarta IC - Cikampek
Dengan berubahnya sistem transaksi maka pentarifannya juga berubah. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 berikut tarif terbarunya:
a. Wilayah 1 dengan tarif Rp 1.500, (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Timur)b. Wilayah 2 dengan tarif Rp 4.500, (Jakarta IC-Cikarang Barat)
c. Wilayah 3 dengan tarif Rp 12.000, (Jakarta IC-Karawang Timur)
d Wilayah 4 dengan tarif Rp 15.000, (Jakarta IC-Cikampek).
Perubahan pentarifan ini membuat tarif beberapa ruas mengalami kenaikan. Berikut datanya:
1. Dari Jakarta IC menuju
- Cibatu berubah dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Timur dari Rp 7.000 menjadi Rp 12.000
- Karawang Barat dari Rp 8.500 menjadi Rp 12.000
- Karawang Timur dari Rp 9.500 menjadi Rp 12.000
- Dawuan dari Rp 12.500 menjadi Rp 15.000
- Kalihurip tetap Rp 15.000
- Cikampek tetap Rp 15.000
2. Dari Cikarang Barat menuju
- Cibatu dari Rp 1.500 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Timur dari Rp 2.500 menjadi Rp 12.000
- Karawang Barat dari Rp 4.000 menjadi Rp 12.000
- Karawang Timur dari Rp 5.000 menjadi Rp 12.000
- Dawuan dari Rp 8.000 menjadi Rp 15.000
- Kalihurip dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000
- Cikampek dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000
3. Dari Cibatu menuju
- Jakarta IC dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Barat dari Rp 1.500 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Timur dari Rp 1.000 menjadi Rp 12.000
- Karawang Barat dari Rp 2.500 menjadi Rp 12.000
- Karawang Timur dari Rp 4.000 menjadi Rp 12.000
- Dawuan dari Rp 7.000 menjadi Rp 15.000
- Kalihurip dari Rp 8.500 menjadi Rp 15.000
- Cikampek dari Rp 8.500 menjadi Rp 15.000.
Tonton juga video GT Cikarut Resmi Pindah, Ini Tarif Terbarunya!:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "GT Cikarut Dibongkar Bikin Tarif Tol Japek Berubah, Ini Daftarnya - detikFinance"
Post a Comment