"Alhamdulilah," ujarnya singkat saat mengunjungi ke Transmedia Group, Jakarta, Jumat (23/11).
Seperti dilansir dari setkab.go.id, empat kementerian mendapatkan tunjangan kinerja. Yakni, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Perdagangan.
Penetapan tunjangan kinerja tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 119 - 122 Tahun 2018 yang diteken oleh Jokowi pada 14 November 2018.
Khusus untuk menteri, Jokowi memberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya. Bonus tersebut terhitung mulai Januari 2017.
Mengutip CNBCIndonesia.com, Ekonom Indef Eko Listyanto mempertanyakan urgensi Jokowi menaikkan tunjangan kinerja empat kementerian tersebut.
Salah satunya, Kementerian Pertanian yang beberapa waktu belakangan mendapat sorotan akibat persoalan pangan.
Menurut Eko, kebijakan menaikkan tunjangan kinerja seharusnya berdasarkan kinerja yang ditunjukkan oleh kementerian terkait. Sementara, ia menilai empat kementerian yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja justru tidak menunjukkan performa meyakinkan.
"Kan kementerian-kementerian ini sedang disorot. Misalnya, sektor perindustrian, sekarang kontribusi malah 20 persen di bawah PDB. Lalu, perdagangan yang lebih parah, terus defisit dan melebar pula defisitnya. Kalau dapat kenaikan, harus ditunjukkan dulu kinerjanya," tandasnya.
(bir)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181123170922-532-348774/mentan-soal-kenaikan-bonus-dari-jokowi-alhamdulillahBagikan Berita Ini
0 Response to "Mentan soal Kenaikan Bonus dari Jokowi: Alhamdulillah"
Post a Comment