Search

KSPI Desak Gubernur di Berbagai Provinsi Naikkan Upah Minimum

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali menegaskan  Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah benar ketika menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada penetapan UMK didasarkan pada survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota. Oleh karena itu, Said Iqbal meminta agar Gubernur yang lain juga melakukan hal yang sama dengan menaikkan UMK di atas PP 78/2015.

"Bagi Gubernur yang sudah terlanjur menetapkan seperti DKI Jakarta harus dilakukan revisi. Seperti DKI, harus direvisi menjadi 4,2 juta. Sedangkan yang belum menetapkan, UMK-nya harus naik 20-25 persen sesuai dengan hasil survey KHL," tegas dia lewat sebuah keterangan tertulis, Minggu (18/11/2018).

Terkait hal ini, ia coba menceritakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dalam waktu dekat ini menerbitkan putusan memenangkan buruh terkait dengan gugatan UMP di Kota Serang, Banten. 

Sebagai informasi, buruh Kota Serang Adi Satria Lia, Hidayat Saefullah, Ivan Taufan, dan Zamroni mengajukan gugatan di PTUN Serang terkait UMK Serang tahun 2017. Saat itu Gubernur menaikkan UMK sesuai PP 78/2015 sebesar Rp 2.866.595,3 atau hanya naik 8,25 persen.

Di sisi lain, Walikota Serang merekomendasikan kenaikan UMK 2017 sebesar Rp 3.108.470,31 atau naik sekitar 17,38 persen.  Gugatan itu akhirnya dikabulkan oleh PTUN Serang dengan Putusan Nomor 11/G/2017/PTUN-SRG, tanggal 21 Juni 2017. Kemudian pada tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 261/B/2017/PT.TUN.JKT, 15 November 2017.

"Keputusan MA tersebut, memperkuat argumentasi KSPI bahwa tidak salah menetapkan UMK berdasarkan survei KHL," ujar Said Iqbal. 

Dia melanjutkan, buruh akan melakukan aksi untuk mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk merevisi UMP 2019. Selain itu, KSPI juga mendesak agar Gubernur Banten menjalankan putusan pengadilan.

"Meskipun tidak setuju dengan UMP DKI, tetapi buruh tetap mendukung kartu pekerja, KJP, dan rumah DP 0 persen," sambungnya. 

Oleh karena itu, ia melanjutkan, buruh Indonesia di beberapa kawasan industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015.

"Aksi besar-besaran ini akan dilakukan secara tertib, damai, dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas dia. 

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/bisnis/read/3695277/kspi-desak-gubernur-di-berbagai-provinsi-naikkan-upah-minimum

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KSPI Desak Gubernur di Berbagai Provinsi Naikkan Upah Minimum"

Post a Comment

Powered by Blogger.