loading...
Terkait dengan hal itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) Tino Ardhyanto mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses divestasi ini dapat menyampaikan informasi secara terbuka sehingga dapat mengurangi kesimpangsiuran di dalam pemahaman para pemangku kepentingan yang lain.
"Maksudnya, istilah keterbukaan dalam konteks ini adalah keterbukaan dari pemerintah dan legislatif untuk melihat proses divestasi ini lebih makro dan untuk kepentingan nasional sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat sesuai dengan amanah konstitusi," kata Tino dalam siaran pers yang diterima, Minggu (21/10/2018).
Perhapi, sambung dia, sangat mendukung langkah pemerintah melalui PT Inalum untuk merealisasikan divestasi melalui aksi korporasi yang telah mencapai tahapan Sales Purchase Agreement (SPA). Dia melanjutkan, semua pihak yang terkait perlu bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa tahapan ini terus berlangsung hingga terwujudnya kepemilikan saham 51% atas PT Freeport Indonesia dengan tanpa harus menambah kewajiban finansial yang telah disepakati bersama dalam SPA.
Pemahaman bersama dari pemerintah dan legislatif mengenai perlunya realisasi divestasi kepemilikan saham PT Freeport Indonesia untuk manfaat yang lebih baik sangat penting.
"Kesatuan sikap dari pemerintah dan legislatif dalam proses realisasi divestasi ini dapat menjadi penggerak utama. Perhapi siap untuk menjadi mitra strategis di dalam mengawal proses ini," kata Tino.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah-Legislatif Harus Satu Suara Wujudkan Divestasi Freeport"
Post a Comment