Liputan6.com, Bogor - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui kehadiran perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending sempat menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.
Sebab, penyedia pinjaman online ini erat dikaitkan dengan bunga pinjaman yang dinilai begitu tinggi. Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan sebetulnya urusan bunga pinjaman sudah diatur secara transparan oleh setiap perusahaan fintech P2P lending.
Bahkan, tingkat bunga pinjaman tersebut juga sudah berdasarkan persetujuan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
"Tingkat bunga itu ada hubungannya dengan nominal yang dipinjam, berapa tenornya dan paling penting seberapa cepat borrower mendapat pinjaman. Ya gimana kalau pinjaman dengan bunga murah, cuma lima persen tapi enggak jamin dua minggu dapat (pinjaman),” kata Hendrikus dalam acara media gathering di Bogor seperti ditulis Sabtu (20/10/2018).
Hendrikus mencontohkan, biasanya untuk rating A atau kualitas paling tinggi memiliki bunga pinjaman sebesar 10 persen per tahunnya. Artinya bunga pinjaman per bulannya sekitar 0 hingga 1 persen per bulannya.
"Kalau yang C yang tanpa jaminan sama sekali itu bervariasi. Antara 40-50 persen per tahun," ujar dia.
Dia mengatakan, penetapan rating pada tingkat bunga pinjaman, disesuaikan dengan ada atau tidaknya jaminan yang diberikan kepada sang peminjam. Apabila peminjam memberikan jaminan, maka tingkat bunga bisa lebih rendah sebab adanya jaminan akan memperkecil risiko pembayaran.
Meskipun begitu, ada atau tidaknya jaminan keduanya akan sama-sama dilayani. Namun, hal tersebut turut menentukan tingkat bunga pinjaman.
"Tapi ketika Anda bilang, saya enggak ada jaminan, maka ratingnya turun ke C. Tidak mungkin Anda mengatakan tolong saya dikasih pinjaman tanpa jaminan tapi samain (bunganya) kayak bank. Ya enggak nyambung,” ujar dia.
Dengan demikian, dia meminta agar masyarakat dapat dengan bijak melihat besaran bunga yang diberikan perusahaan P2P lending. Sebab, secara proses P2P lending ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Kita harus bijak melihat angka-angka itu. Sekarang P2P lending sangat gampang cari pinjaman. Karena orang begitu mudahnya buka akun. Sehingga kalau dikatakan tingkat bunga di P2P ini sedikit lebih tinggi dari credit card, logis? Karena kecepatan kalau di sini cepat dilayaninya," tutur dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
https://m.liputan6.com/bisnis/read/3672271/ojk-sebut-bunga-penyedia-pinjaman-online-bisa-capai-50-persen-per-tahunBagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Sebut Bunga Penyedia Pinjaman Online Bisa Capai 50 Persen per Tahun"
Post a Comment