JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut rasio kredit macet (non performing loan/NPL) pada perusahaan Financial Technologi (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending masih tidak menentu. Sebab angka NPL yang ada pada perusahaan Fintech P2P masih terus berubah mengikuti kondisi nasabahnya.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi mengatakan, memang saat ini angka NPL dari perusahaan Fintech masih berada di kisaran 1%. Namun tiba-tiba bisa saja dalam waktunya yang singkat angka NPL bisa berubah menjadi 1,2% atau 1,3%.
"NPL kita itu berkisar di 1% kadang kadang 0,9%, naik 1%, naik lagi 1,2% 1,3% kemudian turun lagi," ujarnya dalam media Gathering di Hotel Ibis Style, Bogor, Sabtu (20/10/2018).
Baca Juga: Tumbuh Pesat, 73 Fintech P2P Lending Terdaftar di OJK
Namun, angka NPL diprediksi masih akan bertambah menyusul akan semakin banyaknya perusahaan Fitech P2P lending yang muncul. Sebab menurutnya, para perusahaan Fintech yang baru ini sering kali memiliki NPL-nya masih tinggi dikarenakan perusahaan tersebut masih belum memahami mengenai regulasi dan cara kerja dari Fintech P2P.
"Nah kenapa dia naik turun? karena pelaku fintech P2P lending itu setiap bulan jumlahnya nambah. Jadi ada yang baru baru karena investment yang baru ini sistemnya belum begitu memahami kadang kadang NPL-nya lebih tinggi sehingga mereka menggerek NPL yang lain, setelah jalan dua bulan turun lagi," jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Hendrikus, pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar untuk melaporkan rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL). Ini dilakukan agar besaran NPL pada pelaku bisnis ini dapat dikontrol oleh OJK sebagai pihak regulator.
"Kami mewajibkan semua fintech P2P lending yang terdaftar di OJK itu harus selalu melaporkan posisi NPL-nya dari waktu ke waktu. Kalau ada penyelenggara fintech P2P yang mungkin lalai belum melaporkan NPL-nya maka laporkan ke kami. Karena itu kewajiban," ucapnya.
Baca Juga: Dukung Fintech, Presiden Jokowi Bakal Tiru Langkah Bill Clinton
Nantinya, pihaknya juga akan memberikan batas besaran NPL untuk seluruh perusahaan fintech P2P lending berada di posisi 1%. Sehingga meskipun ada perusahaan baru sekalipun angka rata-rata NPL bisa tetap terjaga.
"Kalau selama ini kan data kita menunjukkan kisaran 1% (NPL), kami di kisaran 1%. Atau dengan kata lain 1% jangan melampaui 2%," ucapnya.
(kmj)
http://economy.okezone.com/read/2018/10/20/320/1966665/rasio-kredit-macet-perusahaan-pemberi-pinjaman-berbasis-fintech-di-kisaran-1Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rasio Kredit Macet Perusahaan Pemberi Pinjaman Berbasis Fintech di Kisaran 1%"
Post a Comment