Search

OJK Bakal Atur Investor yang Beli Saham UKM

loading...

BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan aturan terkait equity crowd funding. Regulasi  ini mengatur investor  yang akan membeli saham di perusahaan beraset kecil atau usaha kecil menengah (UKM)

Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, investor atau pemodal yang akan membeli saham perusahaan beraset kecil mesti memiliki kemampuan analisis risiko saham. Kemudian, pemodal dengan penghasilan di bawah Rp500 juta hanya diizinkan investasi maksimum 5% dari penghasilan. Sedangkan di atas Rp500 juta bisa diizinkan investasi maksimum 10%.

"Pemodal dengan pendapatan di atas Rp500 juta diizinkan investasi sampai 10% dari penghasilan. Aturan mengenai mengenai porsi pembelian ini dikecualikan untuk investor berbadan hukum dan yang memiliki pengalaman investasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 tahun sebelum penawaran saham," ujar Zain di Bogor, Minggu (21/10/2018).

Dengan  adanya aturan terkait pelepasan UKM ini dapat memberikan solusi soal keterbatasan akses modal. Bagi investor, diharapkan akan mendapat untung dari pembagian dividen.

"Harapannya sederhana prosesnya juga memberikan solusi startup yang belum bankable, belum punya akses bank yang bagus," jelasnya.

Selain itu, dia menjelaskan mengenai cara menghimpun  modal yang  didapat dari penjualan saham perusahaan.  Salah satunya melibatkan tiga pihak, yakni penerbit alias perusahaan yang membutuhkan modal, penyelenggara atau platform dan pemodal atau investor.

"Skema penghimpunan modalnya yakni perusahaan yang butuh dana akan menyampaikan kepada platform untuk mengambil dana masyarakat. Lalu, platform akan melakukan kajian kelayakan perusahaan yang akan menghimpun modal," tandasnya.

(fjo)

Let's block ads! (Why?)

https://ekbis.sindonews.com/read/1347913/178/ojk-bakal-atur-investor-yang-beli-saham-ukm-1540087871

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Bakal Atur Investor yang Beli Saham UKM"

Post a Comment

Powered by Blogger.