Kedua, kata Rendi, persiapan kebutuhan Pendanaan Inalum dalam rangka pembiayaan divestasi saham PTFI pada Agustus hingga November 2018.
Rapat dihadiri oleh Dirjen Minerba, Dirut Inalum dan Dirut Freeport Indonesia. Peserta rapat sekitar 50 orang termasuk anggota Komisi VII DPR. Agenda rapat antara lain membahas kemajuan pengambilalihan saham Freeport Indonesia.
Menurut surat hasil rapat yang diunggah Fahri, ada tiga poin kesimpulan hasil rapat. Salah satunya tercantum tentang perkembangan divestasi Freeport.
Pada poin kedua tertulis, "Komisi VII DPR RI mendapatkan penjelasan bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum terealisasi, untuk itu Komisi VII DPR RI meminta kepada pejabat tinggi terkait agar memberikan pernyataan yang benar kepada rakyat mengenai proses divestasi saham PT Freeport Indonesia."
Poin kedua ini yang dipermasalahkan oleh Fahri. "Siapa yang benar? siapa yang hoax?" ujar Fahri dalam cuitannya di Twitter pada Jumat, 19 Oktober 2018.
Pada poin pertama, DPR meminta pemerintah dan PT Inalum menyelesaikan kewajiban lingkungan US$ 13,5 miliar dan penggunaan kawasan hutan lindung sebesar 4.535 hektare, sebelum transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Rendi Achmad Witular menjelaskan seputar proses divestasi Freeport. Dia mengatakan dalam sales and purchase agreement (SPA), sudah jelas pernyataan Inalum bahwa proses divestasi berlangsung hingga akhir 2018.
Inalum tidak pernah mengklaim bahwa proses itu sudah selesai. Inalum juga sudah menyampaikan timeline proses tersebut kepada komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 17 Oktober 2018.
Rendi menjelaskan Inalum baru akan menguasai 51 persen saham Freeport setelah ada pembayaran US$ 3,85 miliar. "Pembayaran baru akan kami lakukan November. Kami sedang mencari pembiayaan yang murah," kata Rendi. "Jadi kalau ada yang bilang divestasi belum, ya, kami sudah bilang dari awal bahwa prosesnya sampai akhir tahun".
Rendi mengatakan proses pembayaran tersebut belum bisa dilakukan karena masih menunggu proses dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Seperti diketahui PT Freeport Indonesia masih terus menyelesaikan sejumlah persoalan lingkungan yang mengganjal proses pembayaran divestasi saham dari Inalum. Saat ini, Freeport harus menyelesaikan sejumlah rekomendasi perbaikan operasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sanksi administratif terkait pembuangan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
CHITRA PARAMAESTI
Bagikan Berita Ini
0 Response to "5 Tahap Divestasi Saham Freeport yang Harus Dilalui Inalum"
Post a Comment