Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM | BABAU --Kepolisian Resor (Polres) Kupang walaupun sudah menggelar kasus dana desa tahun 2017 untuk beberapa desa di Kabupaten Kupang, namun belum memastikan berapa kepala desa yang menjadi calon tersangka. Namun, Polres Kupang menargetkan sebelum tutup tahun 2018, minimal kasus korupsi khusus dana desa sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).
Indera mengungkapkan, menindaklanjuti permintaan dari Pemda Kabupaten Kupang terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2017, pihaknya sudah menindaklanjuti. Saat ini penyidik sudah melakukan proses penyelidikan dan menggelar kasus bersama. Dari gelar perkara itu ada ada peluang calon tersangkanya namun soal dari desa mana belum bisa diumumkan.
"Kalau calon tersangka pasti ada. Cuma saya belum tanyakan ke penyidik di Reskrim. Kita bersabar saja nanti juga disampaikan secara terbuka," kata Indera.
Baca: BREAKING NEWS: Dua Remaja Perempuan Asal Adonara Hilang Diculik Orang Tak Dikenal
Baca: Anak-Anak Diajar Memahami Lima Aspek Kecakapan Hidup
Baca: Gubernur NTT Ajak Wali Kota Kupang Jalan Pagi Untuk Pungut Sampah. Begini Alasannya
Baca: Ini yang Ditempuh Pemprov NTT untuk Penjabaran Program Strategi
Sebelumnya diberitakan, Polres Kupang dalam gelar perkara menyimpulkan dugaan adanya indikasi korupsi. Saat ini penyidik Polres Kupang sudah mengantongi nama kepala desa (kades) calon tersangka.
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim, Iptu Simson Amalo, S.H, menyampaikan hal ini kepada POS KUPANG.COM, Selasa (9/10/2018).
Simson mengatakan, terkait dengan penyelidikan pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang tahun 2017, pihaknya telah menggelar kasusnya. Dalam gelar kasus ini, ada dugaan indikasi korupsi. Dari hasil penyidikan dugaan kerugian negara mencapai Rp 300 juta dan kades yang menjadi calon tersangka sudah dikantongi namanya.
"Kita belum bisa umumkan nama kades calon tersangka. Kita masih tunggu hasil audit dari Inspektorat. Dalam waktu dekat kita akan sampaikan siapa nama tersangkanya," kata Simson.
Untuk diketahui, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kupang saat ini tengah membidik pengelolaan dana desa pada 6 desa di Kabupaten Kupang untuk tahun 2017.
Pengelolaan dana desa 6 desa itu yakni, Desa Uitao dan Desa Letbaun di Kecamatan Semau, Desa Oefafi di Kecamatan Kupang Timur, Desa Nonbaun di Kecamatan Fatuleu Tengah,Desa Fatukona di Kecamatan Takari, Desa Kolabe di Kecamatan Amfoang Utara dan Desa Netemnanu di Kecamatan Amfoang Timur. Untuk saat ini, untuk Kecamatan Takari sudah ada indikasi untuk ditingkatkan ke penyidikan.(*)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kapolres Kupang Belum Mau Bocorkan Nama Calon Tersangka ..."
Post a Comment