loading...
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi mengatakan bahwa untuk mengurusi perizinan P2P semakin mudah. Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyusun beberapa peraturan agar tidak merugikan nasabah.
"Sebenarnya izin terdaftar ini kewenangan dia (fintech) untuk bisa beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Kewenangan itu temporer dan maksimum satu tahun dan kalau berizin itu permanen. Jadi sebelum layak permanen itu diuji dulu dan ini semakin kita permudah," ujar Hendrikus di Bogor, Sabtu (20/10/2018).
Kata dia, fintech P2P ini diminati dikarenakan bunga yang diberikan dan kemudahan peminjaman online yang membuat fintech P2P semakin terdepan.
"Peer to peer lending itu demokratis, kalau soal bunga itu enggak bisa dibatasi. Kita harus bijak. Tapi yang penting itu kecepatan dan bunganya rendah," jelasnya.
Untuk saat ini, P2P diminati paling banyak di Pulau Jawa. Dalam hal ini, 5,7 juta nasabah sudah memanfaatkan kegunaaan fintech P2P.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fintech Kredit Online Semakin Diminati Masyarakat"
Post a Comment