Search

Fakta-Fakta Harga BBM Premium Batal Naik, Nomor 2 Jadi 'Bom' Waktu

JAKARTA – Warga dikagetkan dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium pada 10 Oktober 2018. Pemerintah menaikkan harga Premium sebesar 7% menjadi Rp7.000 per liter.

Kenaikan premium untuk Jamali (Jawa, Madura, Bali) tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Bali. Namun, beberapa menit setelahnya, kenaikan premium ditunda karena menunggu kesiapan dari Pertamina.

BERITA TERKAIT +

Berikut ini fakta-fakta harga premium yang batal naik, yang dirangkum oleh Okezone Finance:

1. Harga BBM Premium Batal Naik, Ini Alasannya

Baca Juga: Aneka Komentar Masyarakat Usai Harga Premium Batal Naik

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi Djuraid mengatakan, penundaan kenaikan harga Premium dilakukan karena menunggu kesiapan Pertamina.

“Sesuai arahan Bapak Presiden rencana kenaikan harga premium di Jamali (Jawa, Madura, Bali) menjadi Rp7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina,” ujar Hadi.

 

2. Kenaikan Harga Premium Dinilai Tinggal Menunggu Waktu Saja

 

Terkait berita naiknya harga premium, Pengamat Energi Mamit Setiawan mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang tahun politik ini, tidak akan menaikkan harga BBM Premium, karena itu risiko. Di mana dengan menaikan barang yang masuk kategori PSO, akan menganggu elektabilitasnya.

"Saya khawatirkan adalah dengan batalnya kenaikan harga Premium sudah dimanfaatkan oleh para pengusaha dengan tetap menaikan harga barang dan transportasi dengan alasan kenaikan harga BBM Pertamax series. Karena ini sudah memberikan sinyal bahwa premium akan naik hanya tinggal menunggu waktu saja," kata Mamit.

Baca Juga: Penundaan Kenaikan Harga BBM Premium Dinilai Tepat, Ini Alasannya

3. Batal Naik, Pertamina Belum Siap Jual Premium Rp7.000/Liter

 

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyatakan, penundaan kenaikan ini dilakukan setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno melakukan koordinasi dengan PT Pertamina.

Menurutnya, Pertamina belum siap untuk menaikkan Premium menjadi Rp7.000 per liter. Mengingat Pertamina juga telah menaikkan harga BBM jenis pertaseries yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non PSO.

Harry menjelaskan, pihak Kementerian BUMN juga baru mengetahui kabar kenaikan premium usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menggelar konferensi pers di Nusa Dua Bali, pada 10 Oktober 2018 lalu.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/10/12/320/1963201/fakta-fakta-harga-bbm-premium-batal-naik-nomor-2-jadi-bom-waktu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fakta-Fakta Harga BBM Premium Batal Naik, Nomor 2 Jadi 'Bom' Waktu"

Post a Comment

Powered by Blogger.