JAKARTA - BPK melaporkan telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp4,13 triliun pada semester I tahun 2018. Jumlah ini berasal antara lain dari penyerahan aset/penyeteron ke kas negara/daerah senilai Rp697 miliar, koreksi subsidi sebesar Rp2,88 triliun, serta koreksi cost recovery senilai Rp561,6 miliar.
Sementara itu, Bandara Kertajati hingga saat ini masih sepi penumpang. Padahal bandara ini sudah mulai beroperasi dan melayani penerbangan komersil pada bulan Juni 2018 yang lalu. Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada kerugian negara sebesar Rp22 triliun per tahun yang diakibatkan oleh bencana alam. Besaran tersebut dihitung secara rata-rata sejak 7 tahun terakhir.
Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:
Baca Juga: Laporan Keuangan KKP Disclaimer, BPK Minta Segera Diperbaiki
BPK Sampaikan 447 Temuan Berindikasi Pidana Senilai Rp45,6 Triliun ke Jokowi
Pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipimpin oleh ketuanya Moermahadi Soerja Djanegara menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka untuk menyampaikan Penyampaian Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018.
Dalam siaran pers yang dibagikan di sela-sela pertemuan, BPK melaporkan telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp4,13 triliun pada semester I tahun 2018.
Jumlah ini berasal antara lain dari penyerahan aset/penyeteron ke kas negara/daerah senilai Rp697 miliar, koreksi subsidi sebesar Rp2,88 triliun, serta koreksi cost recovery senilai Rp561,6 miliar.
“Penyetoran ke kas negara dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan koreksi subsidi diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) tahun 2017. Terkait dengan koreksi cost recovery, ini merupakan koreksi perhitungan bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” bunyi siaran pers itu seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Dalam IHPS I Tahun 2018 disebutkan bahwa selama periode 2003 – 30 Juni 2017, BPK telah menyampaikan 447 temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi pidana kepada Kepolisan RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp45,65 triliun.
“Dari temuan itu, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 425 temuan (95%) senilai Rp44,05 triliun,” ungkap BPK.
Baca Juga: BPK Temukan 15.773 Permasalahan Senilai Rp11,55 Triliun
IHPS I Tahun 2018 merupakan ringkasan dari 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 652 LHP keuangan, 12 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu.
Terkait LHP keuangan, menurut BPK, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK juga menyebutkan, pada Laporan Keuangan Kementerian Lembaga, jumlah opini WTP mengalami peningkatan dari 84% pada tahun 2016 menjadi 91% pada tahun 2017.
Mendampingi Presiden dalam kesempatan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, Seskab Pramono Anung, Mensesneg Pratikno, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Sebelumnya
1 / 3
Bagikan Berita Ini
0 Response to "447 Temuan BPK Senilai Rp45,6 Triliun hingga Bandara Kertajati Sepi Penumpang"
Post a Comment