Search

DKI Janji Beri Kelonggaran Syarat Penerima Subsidi UMP 2019

Jumlah itu tak sesuai dengan tuntutan buruh yang menginginkan UMP naik menjadi Rp4.373.820,02.

Untuk menutupi itu Pemprov DKI berencana memberikan subsidi dalam beragam bentuk. Misalnya dengan memberikan layanan bus Transjakarta secara gratis di seluruh koridor. Memberikan subsidi pangan, dan memberikan subsidi untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Andri mengatakan pada tahun lalu Pemprov DKI juga memberikan subsidi UMP, namun buruh sempat mengeluhkan sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Pemprov DKI.

Salah satu syarat yang dikeluhkan adalah keharusan bagi buruh untuk memiliki rekening Bank DKI.

"Nah sekarang dia (buruh) mendata sendiri, disiapin, kasih ke Disnaker, Disnaker kasih ke Bank DKI, Bank DKI verifikasi oke, keluar nomor rekening, keluar kartu ATM. Kami tanya lagi mau nyerahin di mana, mau nyerahin di kantor saya, di perusahaan Anda, kita bareng-bareng dengan Bank DKI. Akhirnya ini menjadi ketertarikan," tutur Andri.

Ada syarat lain yang juga dikeluhkan para buruh pada tahun lalu. Misalnya syarat buruh yang menerima subsidi hanya yang mendapat gaji sesuai dengan UMP, tidak boleh lebih maupun kurang.

Untuk syarat itu, Andri mengatakan Pemprov DKI tahun ini memberikan kelonggaran.

"Sekarang kita buka selama dia (mendapat gaji) UMP plus 10 persen (bisa menerima subsidi)," ujarnya.

Jumlah buruh di Jakarta berdasarkan data Disnaker DKI sebanyak 744.662 orang. Andri mengatakan pihaknya telah merekrut sejumlah orang dari 38 federasi buruh di Jakarta untuk menjadi tenaga sukarelawan untuk melakukan pendataan jumlah buruh di Jakarta.

"Jadi pendataan jangan cuma kita dong, dia (buruh) juga (mendata)," ujarnya. (dis/wis)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181025163037-20-341444/dki-janji-beri-kelonggaran-syarat-penerima-subsidi-ump-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DKI Janji Beri Kelonggaran Syarat Penerima Subsidi UMP 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.