JAKARTA - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPS Food) tengah menghadapi kisruh internal pada tubuh manajemennya antara jajaran direksi dengan komisaris. Hal ini bermula adanya pembahasan tambahan tentang pencopotan Joko Mogoginta dari posisi direktur utama emiten berkode AISA tersebut oleh pihak komisaris, pada RUPS Tahunan (RUPST) 27 Juli 2018.
Rapat diwarnai dengan konflik antara Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Puncaknya, ketika Joko memilih walk out atau keluar, yang kemudian disusul dewan direksi lainnya, dari rapat pada agenda terakhir yang membahas persetujuan perubahan susunan Dewan Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan.
Dewan Komisaris pun menginisiasi adanya RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang akan berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2018. Hal ini berdasarkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bahwa direksi perseroan kosong sehingga Dewan Komisaris bertindak dan mewakili perseroan.
Namun, pihak Dewan Direksi menentang RUPSLB tersebut dan menilainya tidak sah atau ilegal. Pasalnya, dewan direksi tidak mengakui hasil rapat RUPST yang mengganti mencopot direksi perseroan.
Baca Juga: Tiga Pilar Sejahtera Jajaki Investor Baru untuk Restrukturisasi Bisnis
Head Coorporate Finance TPS Food Yulianni Liyuwardi menyatakan, pihak direksi tidak akan hadir dalam RUPSLB tersebut. Hingga saat ini manajamen perusahaan pun masih berjalan dibawah kepemimpinan Joko.
"Enggak akan hadir (dewan direksi), kita lakukan upaya hukum kalau mereka (dewan komisaris) tetap lakukan kegiatan (RUPSLB)," katanya di Gedung Plaza Mutiara, Jumat (19/10/2018).
Menurutnya, pertentangan ini berawal sejak keputusan RUPST pada 27 Juli 2018 dinilai tak sah, karena dewan direksi tak menutup rapat sebab melakukan walkout. Kata dia, rapat seharusnya tak berlanjut.
"Agenda awal RUPST itu pergantian satu direksi yang mengundurkan diri dan salah satu komisaris karena meninggal, tapi ditambah agenda tidak sesuai dengan aturan RUPS yang apalagi harus disetujui 100% pemegang saham untuk menambahkan agenda, tapi itu tidak terpenuhi (100%)," jelasnya.
Baca Juga: Kisruh TPS Food, Direksi AISA Tempuh Jalur Hukum
Menurut pihak Dewan Direksi yang berwenang mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan adalah sususan direksi terakhir yang tercatat dan terdaftar pada database sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Ham. Sehingga dinilai rencana pelaksanaan RUPSLB oleh Dewan Komisaris harus tunduk pada aturan itu.
Melalui Kuasa hukum perusahaan PT Tiga Pilar Razman Arif Nasution dikatakan RUPSLB mendatang cacat hukum. "Maka siapa pun yang mengaku sebagai kuasa direksi dan komisaris yang mengundang RUPSLB pada 22 Oktober, itu rapat yang ilegal," tambahnya.
Menurutnya, Dewan Direksi bukan anti RUPSLB. Namun meminta adanya RUPSLB saat kondisi perseroan kembali sehat pasca kinerja keuangan mengalami kerugian serta adanya penundaan pembayaran bunga obligasi.
"Beri waktu dan ruang untuk penyelesaian masalah kerugian, jadi tunggu itu selesai baru RUPLB," katanya.
TPS Food merupakan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan beras. Perusahaan ini memang tengah mengalami permasalahan panjang.
Awalnya ketika anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU) yang dituding melakukan pengoplosan beras subsidi menjadi beras premium. Hal itu berujung dengan penjualan lini bisnis berasnya.
Mengutip laporan keuangan TPS Food tahun 2017, perseroan mencatatkan rugi bersih Rp551,9 miliar. Padahal dibandingkan laporan keuangan di 2016 mencatatkan laba bersih Rp593,47 miliar.
(Feb)
(rhs)
http://economy.okezone.com/read/2018/10/19/278/1966461/direksi-tps-food-malas-hadiri-ruplsbBagikan Berita Ini
0 Response to "Direksi TPS Food 'Malas' Hadiri RUPLSB"
Post a Comment