Search

DEN: Genjot Energi Terbarukan Perlu Perizinan Satu Pintu

Sebelumnya, PT PLN (Persero) mendapat pinjaman dari Jerman untuk menggenjot pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), melalui pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi( PLTP ) Ulumbu Unit 5 dan PLTP Mataloko Unit 2 - 3.

Direktur Perencanaan Korporat PLN Syovie F Roekmana mengatakan, bantuan pendanaan yang ditandatangani pada Kamis 11 Oktober 2018 ini, akan sangat berguna bagi penyelesaian pembangunan PLTP berbasis geothermal di Flores.

"Pendanaan ini cukup penting dalam upaya mengejar target bauran energi baru terbarukan. Dengan bunga yang rendah di bawah 1 persen dan tentu saja hal ini memberikan dampak positif bagi keuangan PLN," kata Syovie, di Jakarta.

‎Kepastian pinjaman ditandai dengan penandatanganan pendanaan geothermal, untuk PLTP Ulumbu Unit 5 dan PLTP Mataloko Unit 2 - 3. Dengan total kapasitas sebesar 40 MW, ditargetkan kedua pembangkit ini masuk sistem pada tahun 2021-2023.

Pendanaan ini bersumber dari KfW (Kreditanstalt für Wiederaufbau) Development Bank dengan bentuk pinjaman langsung tanpa jaminan pemerintah untuk pendanaan Gheothermal Energy Programme dengan pendanaan sebesar € 150 juta atau setara Rp 2,64 triliun.

KfW menyebutkan, pendanaan ini adalah lanjutan dari komitmen antara Pemerintah Jerman dengan Indonesia untuk pengembangan energi panas bumi.

Adapun latar belakang proyek PLTP Ulumbu dan PLTP Mataloko yakni, untuk memenuhi beban puncak pada sistem Flores terutama sub sistem Ruteng dan sub sistem Bajawa.

"Dan diharapkan dengan dibangunnya kedua pembangkit listrik ini bisa menurunkan biaya pokok produksi atas penggunaan bahan bakar fosil. Dengan target akhir yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan sistem Flores‎," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ini Cara PLN Mendeteksi Pencurian Listrik

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3674819/den-genjot-energi-terbarukan-perlu-perizinan-satu-pintu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DEN: Genjot Energi Terbarukan Perlu Perizinan Satu Pintu"

Post a Comment

Powered by Blogger.