Search

Batas Kemiskinan Jauh di Bawah Upah Minimum

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menentukan batas garis kemiskinan yang digunakan saat ini adalah Rp 401.220 per kapita per bulan. Angka itu naik dari September 2017 yakni Rp 367.160 per kapita per bulan.

Batas garis kemiskinan itu adalah penghitungan pengeluaran masyarakat per bulannya. Jika pengeluaran per orang di bawah itu setiap bulannya berarti masuk dalam kategori miskin.

Meski begitu, jika dibandingkan dengan upah minimum batas garis kemiskinan yang digunakan BPS jauh lebih rendah.


Jika melihat dari UMP yang ditetapkan di 2017 paling rendah adalah Yogyakarta yakni Rp 1.454.154. Angka itu tentu jauh lebih tinggi dari batas kemiskinan yang ditetapkan BPS. Apa lagi jika dibandingkan dengan UMP paling tinggi yakni Jakarta sebesar Rp 3.648.035.

Tahun depan Kemnaker juga telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%. Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Oktober 2018, dengan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

BPS mencatat persentase penduduk miskin RI pada Maret 2018 ada sebesar 9,82%. Persentase itu setara dengan 25,95 juta penduduk Indonesia yang miskin.

Persentase angka kemiskinan RI itu juga menurun dibandingkan data sebelumnya di September 2017 sebesar 10,12%. Persentase itu setara dengan 26,58 juta penduduk yang dianggap miskin.

(das/fdl)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4270126/batas-kemiskinan-jauh-di-bawah-upah-minimum

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Batas Kemiskinan Jauh di Bawah Upah Minimum"

Post a Comment

Powered by Blogger.