Search

BKN Umumkan Tata Tertib, Larangan, dan Lokasi Tes SKD

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis daftar yang lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 untuk instansinya. Terdapat total 2.621 pelamar BKN yang lolos untuk ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam lampiran yang diterbitkan pihak BKN, terdapat pula tata tertib serta larangan yang untuk para peserta seleksi CPNS 2018 bagi CPNS BKN saat berlangsungnya tes.

Berikut tata tertib, larangan, dan sanksi yang harus diperhatikan peserta CPNS BKN dalam tes SKD seperti tertulis dalam Pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/X/2018 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2018 yang dikutip pada Senin (22/10/2018). Atau klik di sini untuk melihat pengumuman nama dan lokasi tes untuk CPNS BKN 2018.

1. Kewajiban bagi peserta:

a. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai

b. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia

c. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Peserta Uian serta menunjukkan kepada panitia

d. Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal )

e. Duduk pada tempat yang ditentukan

f. Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes

g. Mendengarkan pengarah Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai

h. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/bisnis/read/3672895/bkn-umumkan-tata-tertib-larangan-dan-lokasi-tes-skd

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BKN Umumkan Tata Tertib, Larangan, dan Lokasi Tes SKD"

Post a Comment

Powered by Blogger.