Liputan6.com, Jakarta - Seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas (passing grade) kelulusan.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.
Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
"Dalam tes yang akan berlangsung tanggal 23 dan 24 Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer," imbuh Mudzakir.
Seleksi PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database Kemenristekdikti untuk dosen. Sebanyak 372 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.
Pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini. (Yas)
Seleksi Digelar 23-24 Februari 2019
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mendadak menunda tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para dosen dan guru. Ini termasuk para tenaga eks honorer K2 serta dosen
Penundaan ini dilakukan tepat H-1 pelaksanaan tes kompetensi PPPK. Pihak Kemenag menyebut, seleksi akan ditunda hingga tahap II yang rencananya berlangsung pada Mei hingga Juni 2019.
"Seleksi PPPK tahap I kita tunda hingga pengadaan tahap II," ujar Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Ahmadi seperti dikutip dari situs kemenag.go.id.
Ahmadi berkata, penundaan seleksi PPPK tahap I ini disebabkan masih ada kebutuhan koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sebab, tenaga honorer eks K2 Guru dan Dosen Kementerian Agama tersebar di seluruh provinsi.
Oleh sebab itu, Kemenag minta para pelamar agar terus memantau situs resmi https://ssp3k.bkn.go.id atau www.kemenag.go.id. "Kita akan koordinasikan terlebih dahulu antar pihak. Untuk yang sudah daftar, silahkan memantau perkembangannya di website Kementerian Agama atau BKN," jelas Ahmadi.
Sebelumnya, BKN mengabarkan seluruh pelamar PPPK Kemenag tidak bisa ikut tahap selanjutnya, yakni tes kompetensi. Ini disebabkan Kemenag masih belum melakukan validasi hingga H-1.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Intip Standar Kelulusan Seleksi PPPK"
Post a Comment