JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan berlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini berlaku mulai 3 September 2018 seperti dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, Sabtu (1/9/2018).
Namun, sanksi dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Baca juga: Bulan Depan, Bawa Uang Kertas Asing di Atas Rp 1 Miliar Didenda
Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mengenai penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada kas negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Oleh karenanya, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.
Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada badan berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.
Baca juga: Ini Lowongan yang Tersedia dalam Rekrutmen Pegawai Bank Indonesia
Pengaturan pembawaan UKA bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.
Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara nontunai.
BI berharap, dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/01/212554426/larangan-bawa-uang-kertas-asing-rp-1-miliar-ke-atas-diberlakukan-3-september
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Larangan Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Diberlakukan 3 September"
Post a Comment