Laporan Reporter Kontan, Yuwono Triatmodjo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana penipuan investasi yang juga mantan karyawan Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (Reliance)'>PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (Reliance)</a>, Esther Pauli Larasati akhirnya bebas dari penjara.
Larasati bebas setelah ketua hakim PN Jakarta Barat pada 19 Desember 2016 silam menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Namun bebasnya Larasati menimbulkan masalah baru. Pasalnya, yang bersangkutan tengah menghadapi perkara yang diajukan oleh 13 nasabah Reliance yang menjadi korban tipu muslihat wanita kelahiran 26 Februari 1965 tersebut.
Pujiati, kuasa hukum nasabah dari kantor advokat & konsultan hukum Tri & Rekan menyatakan sudah meminta keterangan ke Lapas Pondok Bambu terhadap status Larasati.
"Saudari E.P Larasati sudah bebas per 17 Agustus lalu, setelah menjalani hukuman atas putusan pidana di PN Jakbar," terang Larasati kepada KONTAN, Selasa (25/9/2018).
Baca: Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Begini Prosesnya
Pujiati menyesalkan bebasnya Larasati ini lantaran Bareskrim tengah memeriksanya. Pihak kuasa hukum menyatakan sudah pernah mengajukan permohonan ke Bareskrim agar pihak Bareskrim menahan Larasati.
Hal ini menurut Pujiati guna memudahkan pemeriksaan perkara, sekaligus mencegah yang bersangkutan bebas.
Baca: Juru Bicara Pasangan Jokowi-Maruf Akui Land Rover 109 V8 Punya Tunggakan Pajak
"Entah bagaimana Bareskrim bisa kecolongan. Semoga Larasati bisa ditahan kembali agar segera ada kepastian hukum," ucap Pujiati.
KONTAN pun mendapatkan sebuah surat pemberitahuan rencana pembebasan Larasati dari LP Perempuan Pondok Bambu yang ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/09/26/baru-saja-bebas-terpidana-penipuan-investasi-ini-harus-hadapi-gugatan-nasabah-reliance-sekuritasBagikan Berita Ini
0 Response to "Baru Saja Bebas, Terpidana Penipuan Investasi Ini Harus Hadapi Gugatan Nasabah Reliance Sekuritas"
Post a Comment