Search

Kronologi AS Minta WTO Sanksi RI Rp5 Triliun

Jakarta, CNN Indonesia -- Arus lalu lintas perdagangan Indonesia nampaknya tak selesai dirundung berbagai masalah. Belum rampung masalah defisitnya neraca perdagangan, Indonesia harus menghadapi kemungkinan mendapat sanksi dari World Trade Organization (WTO) sebesar US$350 juta atau sekitar Rp5 triliun atas permintaan Amerika Serikat (AS).

Kejadian ini bermula ketika pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Di dalam ketentuan itu, terdapat beberapa kebijakan baru, di antaranya pemerintah membatasi periode permohonan dan masa berlaku persetujuan impor produk hortikultura dua kali dalam setahun hingga pelarangan impor produk hortikultura pada masa panen.

Tak berhenti sampai situ, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2013 yang mempertegas bahwa realisasi impor hortikultura minimal 80 persen, ada pembatasan mengenai distribusi produk hortikultura impor, dan menggunakan referensi harga cabai dan bawang merah untuk konsumsi.


Hanya saja, ketentuan yang ada di dalam dua beleid itu mengundang ketidakpuasan dari negara mitra impor Indonesia.

Pada 8 Mei 2014, Selandia Baru ternyata meminta konsultasi dengan Indonesia terkait aturan impor hortikultura dan produk hewani yang dianggap melanggar empat komponen penting perjanjian perdagangan internasional. Namun, AS tiba-tiba ikut meminta konsultasi pada 20 Mei 2014 dan diikuti dengan Thailand, Uni Eropa, Australia, Kanada, dan Taiwan.


Kemudian di tanggal 18 Maret 2015, hanya Selandia Baru dan Amerika Serikat yang meminta pembentukan panel untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sebelum meminta pembentukan panel, kedua negara mengadu bahwa 18 ketentuan importasi Indonesia tidak konsisten dengan Article XI:1 General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994) dan Article 4.2 of the Agreement on Agriculture.

Namun setelah itu, Indonesia membela diri dengan mengatakan bahwa seluruh beleid itu tidak bertentangan dengan ketentuan perdagangan internasional. Aturan-aturan itu dibutuhkan Indonesia untuk menjamin kualitas produk halal dan kesehatan masyarakat sesuai dengan Article XX dari GATT 1994. Di samping itu, Indonesia juga membatasi produk impor itu dengan alasan untuk melindungi surplus dari produksi pertanian domestik.

Malangnya, pada 22 Desember 2016, panel WTO yang menyelesaikan sengketa tersebut tetap menganggap bahwa 18 aturan impor Indonesia tetap tidak sesuai dengan Article XI:1 GATT 1994. Sebab, Indonesia tidak bisa membuktikan secara lebih jauh, bahwa pembatasan itu benar-benar berdampak pada kualitas produk halal serta keamanan pangan yang diimpor.

Tapi, pemerintah tak serta merta menyerah. Pada 17 Februari 2017, Indonesia mengajukan banding kepada badan penyelesaian sengketa WTO terkait potensi misinterpretasi aturan-aturan perdagangan internasional yang dimaksud.


Karena kompleksnya sengketa yang dihadapi Indonesia dan dua negara tersebut, maka badan pengkaji sengketa tidak bisa menyimpulkan putusan dalam waktu 60 hari, bahkan 90 hari usai pengajuan banding sesuai ketentuan yang berlaku di WTO. Namun, kesimpulan tersebut akhirnya didapat pada 9 November 2017.

Kembali lagi, Indonesia mengalami kekalahan dalam banding tersebut. Sehingga, mau tak mau Indonesia harus mematuhi keputusan badan penyelesaian sengketa WTO untuk mengubah ketentuan importasinya.

Pada 11 Januari 2018, Indonesia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat melaporkan badan penyelesaian sengketa WTO bahwa Indonesia diberi tenggat waktu untuk mengubah ketentuan yang dimaksud. Adapun, tenggat yang dimaksud adalah 22 Juli 2018. Namun, pada 14 Juni silam, Indonesia mengatakan butuh waktu delapan bulan untuk merevisi seluruh peraturan yang ditetapkan.

Belum selesai waktu pemerintah untuk merevisi peraturan yang dimaksud, AS sudah melancarkan serangan baru. Kali ini, ia meminta WTO untuk menjatuhkan sanksi US$350 juta karena tidak memenuhi tenggat yang ditetapkan. (agi)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180807160048-92-320329/kronologi-as-minta-wto-sanksi-ri-rp5-triliun

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kronologi AS Minta WTO Sanksi RI Rp5 Triliun"

Post a Comment

Powered by Blogger.