Search

Tarif PNBP Bisa Rp0, Ini Penjelasan Sri Mulyani

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai rincian Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RepubliK Indonesia (DPR-RI). UU ini menggantikan aturan sebelumnya yakni UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang berlaku kurang lebih 21 tahun.

Sri Mulyani menambahkan, dalam UU baru ini terdapat lima poin penyempurnaan pokok dari aturan sebelumnya. Kelima poin tersebut yakni mengenai pengelompokan objek, lalu bagiamana pengaturan tarif, kemudian ketiga adalah mengenai tata kelola, keempat adalah bagaimana pengawasannya dan terakhir bagaiman cara kewajiban bayarnya.

BERITA TERKAIT +

"Bahwa penerimaan negara untuk klasifikasi PNBP yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat harus tata kelolanya makin menjadi baik dengan adanya undang-undang ini," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

 

Mengenai objek PNBP, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengelompokkannya dalam enam klaster. Keenam klaster tersebut yakni pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pemerintah, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana dan hak negara lainnya.

"Pengklasteran ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP, prinsip keadilan, dan menjaga kualitas layanan pada masyarakat," jelasnya

Wanita yang biasa disapa Ani itu mengatakan, mengenai pengaturan tarif nanti mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan. Termasuk penguatan landasan hukum dalam rangka pemberian kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu.

"Kebijakan tersebut antara lain ditujukan untuk masyarakat tidak mampu, pelajar/mahasiswa, penyelenggaraan kegiatan sosial, usaha mikro, kecil, dan menengah, kegiatan keagamaan. kegiatan kenegaraan, dan keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar," jelasnya.

 

Di samping itu, penetapan jenis dan tarif PNBP memungkinkan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan, khususnya untuk tarif atas layanan PNBP yang bersifat dinamis. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan dan untuk percepatan penyesuaian terhadap nilai wajar dan harga pasar.

"Jadi saya ingin clearkan. Walaupun PMK bukan berarti Menteri Keuangan yang menetapkan. Karena produknya dari PMK maka kami memiliki tanggung jawab ya enggak cukup untuk bisa melihat tarif tersebut memiliki dampak yang proper terhadap masyarakat. Namun tidak menghapus bahwa kewajiban masing-masing kementerian lembaga untuk mengusulkan dan mendapatkan," jelasnya.

Mengenai penyempurnaan tata kelola PNBP antara lain pengaturan kewajiban Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan verifikasi dan pengelolaan piutang. Serta pemanfaatan teknologi juga ddiperhatikan dalam rangka pengelolaan PNBP untuk peningkatan layanan dan efisiensi.

"Untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/07/27/20/1928226/tarif-pnbp-bisa-rp0-ini-penjelasan-sri-mulyani

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif PNBP Bisa Rp0, Ini Penjelasan Sri Mulyani"

Post a Comment

Powered by Blogger.