:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1669643/original/097035500_1501925550-Stay_at_Home_Mum.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Penjualan produk susu kental manis tak terganggu dengan terbitnya Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk tersebut. Namun demikian, pemerintah diminta turun tangan untuk menjelaskan permasalahan ini guna meredakan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, sejak Surat Edaran BPOM ramai dibicarakan bahkan viral di media sosial (medsos), banyak pihak yang mempertanyakan soal keamanan produk susu kental manis. Tetapi hal tersebut tidak berdampak pada penjualan produk ini.
"Mudah-mudahan tidak berdampak ke penjualan. Saya monitor, memang ada pertanyaan dari ritel, tetapi masih terkendali. Mudah-mudahan kalau ini (klarifikasi) cepat dikeluarkan, beres," ujar dia di Jakarta, Minggu (8/7/2018).
Menurut Adhi, memang sempat terjadi salah pemahaman di masyarakat terkait produk ini. Hal tersebut dinilai hanya bersifat sementara waktu saja.
"Tapi mungkin ada salah pengertian di pasar sehingga terjadi keresahan. Tapi yang jelas susuk kental manis itu subkategori dari susu, hanya beda karakteristik. Dan susu kental manis memang spesifikasinya seperti itu," kata dia.
Selain itu, Adhi juga berharap produsen untuk mematuhi rekomendasi dari BPOM terkait pelabelan dan iklan produk susu kental manis. Salah satunya agar tidak mengiklankan susu kental manis sebagai kategori susu pertumbuhan.
"Saya setuju susu kental manis itu tidak sama dengan susu pertumbuhan, dan sebaiknya pengusaha juga tidak mengiklankan sebagai susu pertumbuhan. Kesepakatan seperti itu," tandas dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3582374/penjualan-produk-susu-kental-manis-tak-terganggu-surat-edaran-bpomBagikan Berita Ini
0 Response to "Penjualan Produk Susu Kental Manis Tak Terganggu Surat Edaran BPOM"
Post a Comment