Sepuluh hari yang lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis profil kemiskinan di Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa pada Maret 2018 kemiskinan berada pada angka 9,82 persen atau 25,95 juta penduduk miskin.
Pemerintah kemudian mengklaim bahwa angka tersebut merupakan angka kemiskinan terendah sejak krisis 1998. Untuk mendukung klaim ini, BPS merilis infografis yang menunjukkan tren penurunan angka kemiskinan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Rendahnya angka kemiskinan ini dianggap sebagai pencapaian dalam implementasi kebijakan pemberantasan kemiskinan sejak dua dasawarsa terakhir.
Namun jika kita melihat kemiskinan dalam lensa yang lebih luas, kita perlu mempertanyakan klaim pemerintah ini sebab ada kelompok masyarakat Indonesia yang luput dari kebijakan pengentasan kemiskinan.
Mereka selama ini terus mengalami kerentanan, pada satu saat berada di ujung garis kemiskinan dan saat lain di bawah garis kemiskinan. Golongan ini, yang oleh para ekonom disebut kelompok miskin transient, berjuang sepanjang hidupnya untuk tidak jatuh miskin, dan kerap gagal. Namun mereka luput dari bantuan pemerintah.
Kemiskinan transient
Ekonom Martin Ravallion dari Australia menjelaskan bahwa penduduk miskin transient adalah mereka yang teridentifikasi berada di bawah garis kemiskinan, tetapi pada periode survei berikutnya berada sedikit di atas garis kemiskinan dan berpeluang kembali berada di bawah garis kemiskinan pada periode survei berikutnya.
Penduduk miskin transient juga mencakup orang-orang yang tidak masuk kategori miskin. Mereka berada sedikit di atas garis kemiskinan, tetapi pernah mengalami pergerakan ke bawah garis kemiskinan walaupun bisa merangkak naik lagi ke atas garis kemiskinan pada periode survei berikutnya.
Posisi penduduk miskin transient sangat labil–mereka sudah tidak dikategorikan sebagai penduduk miskin dan dikeluarkan dari skema kebijakan pemberian bantuan miskin tetapi karena posisinya yang hanya sedikit berada di atas garis kemiskinan, mereka sangat rentan jatuh kembali ke bawah garis kemiskinan.
Penduduk miskin transient juga terabaikan karena data tentang mereka tidak tersedia.
Metode survei yang dilakukan BPS terutama menggunakan teknik cross-sectional, yaitu teknik pengumpulan data pada satu titik waktu tertentu, tidak mampu mendeteksi penduduk miskin transient.
Teknik ini tidak akan mampu menampilkan data pengeluaran dan pendapatan menurut nama dan alamat, dan tidak dapat melihat pergerakan kondisi penduduk dari waktu ke waktu.
Untuk melihat itu hanya bisa dilakukan dengan data continuum melalui metode longitudinal, yaitu teknik pengumpulan data pada dua atau lebih periode survei dengan subjek yang sama guna melihat dinamika atau perkembangan serta melakukan perbandingan.
Salah satu faktor yang menyebabkan kebijakan pengentasan kemiskinan tidak efektif adalah keterbatasan konseptualisasi tentang apa yang disebut miskin dan faktor-faktor yang menjadi penyebabnya. Jelas bahwa kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia tidak menyorot penyebab bergeraknya penduduk di sekitar garis kemiskinan.
Memaknai kemiskinan
Kemiskinan bukan persoalan deprivasi ekonomi semata, tetapi krisis multidimensi.
Kriteria dan ukuran garis kemiskinan yang selama ini pemerintah gunakan adalah garis kemiskinan makanan (2100 kkal/kapita/hari + non makanan esensial).
Garis kemiskinan juga diukur misalnya dengan jumlah pendapatan $1 (atau sekitar Rp 14.000) per hari. Dalam beberapa situasi garis kemiskinan dilihat berdasarkan pada kebutuhan satu kali makan untuk satu orang.
Padahal, ukuran garis kemiskinan yang bersifat kaku tersebut tidak dapat dijadikan patokan dalam merumuskan kebijakan mengingat kompleksitas masalah kemiskinan di Indonesia.
Dalam World Bank Report 2001 disebutkan bahwa kemiskinan bukan hanya tentang rendahnya tingkat pendapatan dan konsumsi, melainkan juga rendahnya tingkat pendidikan, kesehatan, nutrisi dan beberapa aspek lain dalam konteks pembangunan manusia (human development).
Dengan kata lain, kemiskinan memang mencakup aspek kesejahteraan yang lebih luas. Kemiskinan terutama berkaitan erat dengan kesenjangan atau ketimpangan. Bahkan, kemiskinan juga berkelindan dengan masalah lingkungan seperti bahaya kebencanaan dan permukiman kumuh.
Pengentasan kemiskinan tidak bisa diukur hanya menggunakan PDB semata karena tidak menggambarkan pemerataan kesejahteraan yang sesungguhnya. Sebagai gantinya, digunakanlah Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index atau HDI) yang mencakup tiga komponen: kesehatan, pendidikan dan penghasilan.
HDI mengukur kesejahteraan melalui tiga hal:
Usia yang diukur melalui angka harapan hidup,
Akses terhadap pengetahuan yang diukur dengan lama rata-rata pendidikan yang diperoleh dan
Standar kehidupan ekonomi layak yang diukur dengan GNI (Gross National Income atau pendapatan nasional bruto) per kapita
HDI Indonesia masih tergolong medium yaitu berada pada peringkat 113 dari 188 negara. Ini disebabkan 140 juta penduduk Indonesia hanya berpenghasilan Rp 20.000 per hari, tingginya angka kematian yaitu 305 kematian per 100 ribu kelahiran hidup dan 5 juta anak tidak bersekolah.
HDI oleh karena itu, lebih komprehensif dalam mengukur kesejahteraan dibandingkan dengan PDB yang hanya menyorot dimensi ekonomi.
Kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan
Kita dihadapkan pada agenda global Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai kelanjutan dari Millenium Development Goals (MDGs). Dalam SDGs, terdapat 17 tujuan untuk sama-sama menciptakan Bumi sebagai tempat yang lebih baik.
Dalam kaitannya kemiskinan, tertuang dalam poin pertama yaitu “No Poverty”, artinya, pada tataran lokal, wajib diupayakan pengentasan kemiskinan yang tentu saja bersifat inklusif dan berkelanjutan.
Lingkungan sosial inklusif artinya lingkungan yang aman, nyaman dan menerima semua masyarakat tanpa terkecuali untuk mengakses layanan sosial dengan tujuan menciptakan rasa bahagia dan kondisi sejahtera. Kondisi demikian akan sulit dicapai ketika kemiskinan masih menjadi problem dan dilema tersendiri.
Sementara itu, ukuran garis kemiskinan yang digunakan BPS jelas harus direkonstruksi. Dengen menerapkan metode yang keliru, maka kebijakan yang dihasilkan tidak akan maksimal.
Mengingat bahwa metode cross-sectional tidak akan mampu secara komprehensif menggambarkan kondisi dinamis dan kompleksnya masalah kemiskinan di Indonesia maka hal terpenting yang harus dilakukan adalah memasukkan miskin transient ke dalam skema perumusan kebijakan.
Untuk mencapai hal tersebut, maka para akademisi, praktisi, pemerhati dan tentu saja pemerintah baik pusat dan daerah harus memahami konsep kemiskinan tersebut dalam frekuensi yang sama.
Lebih dari itu, kebijakan yang lebih bersifat top down dari pemerintah pusat harus diubah karena tidak akan mampu benar-benar merangkul masyarakat. Diperlukan penerapan kebijakan yang inklusif dalam merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Kebijakan pengentasan kemiskinan yang disarankan adalah kebijakan yang berbasis partisipasi masyarakat dengan menekankan bentuk pemberdayaan yang mengakomodasi kearifan lokal masyarakat. Kita dapat mengambil contoh penerapan pembangunan inklusif di kota Solo terutama bagaimana penataan PKL dilakukan dengan cermat ketika Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo.
Kebijakan pengentasan kemiskinan hendaknya tidak diseragamkan melainkan memperhatikan ciri khas masing-masing kelompok masyarakat miskin. Dengan demikian, program bantuan maupun bentuk pemberdayaan yang diberikan bisa lebih tepat sasaran.
http://theconversation.com/mereka-yang-luput-dari-kebijakan-pengentasan-kemiskinan-di-indonesia-100327Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mereka yang luput dari kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia"
Post a Comment