RIAU, NNC - Mantan Kades Malelo, Kabupaten Kampar, Riau, menjalani sidang dugaan penggelapan dana desa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa berinisial Shc itu didakwa menilap dana desa hingga Rp1,4 miliar anggaran dana desa tahun 2016 lalu.
Kepada majelis hakim Kamazaro Waruwu SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar, Bernad SH, mendengar terdakwa menyatakan, perbuatan penggelapan dana dilakukan sekitar Mei hingga Oktober 2016 lalu.
Merangkum laman bertuahpos, Selasa (26/6/2018), terdakwa melakukan penyelewengan tidak sendiri, melainkan bersama Bendahara Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar, berinisial Sen. Mereka didakwa menilap dana desa hingga Rp1 miliar lebih, yang seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan di Desa Malelo.
"Modus yang digunakan antara lain, memotong pembayaran dan kegiatan dilakukan dengan menunjuk langsung, tanpa melalui pengelola kegiatan," dikemukakan laman tersebut, merangkum berita acara persidangan.
Bahwa, untuk pembangunan box culvert di Dusun I, dianggarkan sebesar Rp39 juta namun terdakwa hanya membayarkannya sebesar Rp24 juta.
Kemudian pembangunan drainase di Dusun I dianggarkan sebesar Rp134 juta, namun terdakwa hanya membayarnya sebesar Rp78 juta. Pembangunan MCK dianggarkan sebesar Rp58 juta, namun hanya dibayar terdakwa sebesar Rp21 juta.
Akibat perbuatan ini, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo 18 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
http://www.netralnews.com/news/kesra/read/148248/korupsi-dana-desa-rp1-miliar-lebih-kades-ini-terancam-penjara-menahunBagikan Berita Ini
0 Response to "Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Kades Ini Terancam Penjara ..."
Post a Comment