CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Kejaksaan Negeri Cianjur mulai menyasar dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018, hasi pemeriksaan yang dilakukan inspektorat Kabupaten Cianjur ada beberapa kades maupun mantan kades.
Hasilnya, mantan Kepala Desa Munjul Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, JA ditetapkan Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai tersangka, diduga menyelewengkeun dana desa tahun anggaran 2017-2018 sekitar Rp700 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, mengungkapkan penetapan ini tersangka ini dengan alat bukti yang cukup. Saat ini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Cianjur. Setelah itu selesai, berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
AYO BACA : Dana Desa Belum Efektif Entaskan Kemiskinan
"Sudah sangat siap dan yakin menetapkan tersangka, katena alat bukti sudah cukup. Kita minta hasil penghitungan kerugian negaranya," kata Yudhi kepada wartawan di kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur, Rabu (12/2/2020).
Yudhi menjelaskan, modus dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan tersangka JA di antaranya dengan memanipulasi jenis pekerjaan fisik yang dilaporkan selesai padahal kenyataannya tidak beres.
"Sudah jelas, hasil pemeriksaan ada beberapa dugaan tindakan koruosi, diantaranya pekerjaannya tidak selesai tapi dianggap selesai. Malah lebih parah pekerjaannya tidak ada, dilaporkan ada,” katanya.
AYO BACA : Cari Desa Fiktif, Kemenkeu Terus Lakukan Verifikasi
Selain kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Munjul, ucap Yudhi, Kejari Cianjur juga tengah menyelidiki dua desa lainnya. Ada juga kasus yang merupakan limpahan dari Polres Cianjur namun dikembalikan karena waktunya sudah kedaluwarsa.
"Kemarin sudah ada 1, tapi kita kembalikan karena sudah lebih dari waktunya. Jadi SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah kita terima, tapi hasil penyidikannya dengan waktu yang kita punya belum sampai ke kita juga, katanya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, menambahkan saat ini sedang dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan mantan Kepala Desa Munjul. Upaya itu dilakukan agar ada kejelasan terhadap langkah hukum selanjutnya.
"Ini merupakan sinergitas antara Inspektorat dan Kejaksaan," kata Arief.
AYO BACA : Apdesi Purwakarta Geram Dituding Potong Dana Desa
https://www.ayobandung.com/read/2020/02/12/79299/diduga-korupsi-dana-desa-kejari-cianjur-tetapkan-tersangka-mantan-kadesBagikan Berita Ini
agen365 menyediakan game : sbobet, ibcbet, casino, togel dll
ReplyDeleteayo segera bergabung bersama kami di agen365*com
WA : +85587781483
admin numpang promo ya.. :)
ReplyDeletecuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indoneisa WA : +85587781483