Search

Tenor Cicilan Rumah Subsidi Bakal Dipangkas - Radar Cirebon

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian PUPR tengah mengkaji ulang jangka waktu cicilan program rumah subsidi KPR, yang saat ini mencapai tenor 20 tahun.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto menyatakan bahwa tengah meninjau kembali untuk memperpendek tenor KPR subsidi.

“Kami lagi membahas, apa tidak sebaiknya fasilitas pemerintah ini berada di rentang di bawah 20 tahun,” ujar Eko, Sabtu (4/1).

Menurut Eko, rencana itu berkaca dari realisasi bantuan pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), subsidi selisih bunga (SSB), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) selama lima tahun terakhir sejak 2015 hingga 2019.

Berdasarkan catatan pihaknya, rata-rata tenor yang diambil di bawah 20 tahun, yaitu 10 tahun ke bawah 114.060 unit, 10-15 tahun 426.524 unit, 15-20 tahun 368.132 unit, di atas 20 tahun 4 unit.

“Yang tenor ternyata yang ambil 20 tahun itu hanya 4 unit, yang lainnya berkumpul di 10-20 tahun,” ujarnya.

Selai itu, kata Eko, Kementerian PUPR bakal menyesuaikan syarat gaji maksimum masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas subsidi KPR. Saat ini, penerima bantuan subsidi FLPP harus masyarakat yang upahnya maksimal Rp4 juta, khusus untuk KPR rumah tapak.

“Sekarang itu kan batas yang Rp4 juta untuk yang FLPP sudah berlangsung cukup lama dan kita sekarang lagi memfinalisasi untuk regulasi dasarnya untuk mengubah itu,” jelasnya.

Namun, Eko mengaku belum bisa menjelaskan secara detail mengenai perubahan yang akan dilakukan terkait syarat penerima subsidi KPR. Setidaknya, Kementerian PUPR sedang menyiapkan regulasinya.

“Gaji masyarakat dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, sehingga perlu ada penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan subsidi KPR. Itu yang kami sekarang siapkan regulasinya untuk tahun 2020 ini,” imbuhnya.

Selain itu juga, lanjut Eko, Kementerian PUPR bakal menyetop subsidi selisih bunga (SSB) KPR mulai 2020 ini. Menurutnya, hal itu untuk membantu masyarakat mencicil rumah dengan bunga yang terjangkau.

“Semua program yang selama ini ada kita teruskan, kecuali SSB/subsidi selisih bunga,” ujarnya.

Eko menjelaskan, bahwa alasan disetopnya subsidi selisih bunga karena pihaknya menilai beban fiskalnya cukup berat.

“SSB ini dihentikan alasannya karena beban fiskalnya cukup tinggi. Misalnya, kreditnya diluncurkan, KPR-nya diterbitkan tahun ini kita harus kawal itu sampai 15-20 tahun ke depan untuk menyiapkan selisih bunga, subsidinya,” jelasnya.

Eko mencontohkan, bahwa berapapun bunga KPR yang berlaku di pasar, dengan bantuan SSB maka masyarakat hanya dikenakan bunga 5%. “Jika bunga di pasar di atas 5%, kelebihannya dibayarkan oleh pemerintah.” imbuhnya.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menambahkan, bahwa untuk MBR yang nantinya mendapatkan UMK di atas Rp4 juta seperti di Jakarta, tidak perlu khawatir tidak mendapat rumah subsidi.

Pasalnya, Kementerian PUPR sudah merumuskan kembali batasan penghasilan untuk kepemilikan rumah subsidi melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2019.

“Jadi, yang untuk rumah swadaya batasnya sampai Rp3,4 juta, dan untuk subsidi bisa sampai Rp5,3 juta. permennya sudah ada, pelaksanaannya tinggal menunggu surat edaran dari Pak Menteri,” tuturnya. (der/fin)

Let's block ads! (Why?)

https://radarcirebon.com/tenor-cicilan-rumah-subsidi-bakal-dipangkas.html

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tenor Cicilan Rumah Subsidi Bakal Dipangkas - Radar Cirebon"

Post a Comment

Powered by Blogger.