Search

Pencairan Dana Desa di Bangkalan Berubah - beritajatim

Bangkalan (beritajatim.com) – Pola pencarian Dana Desa (DD) tahun 2020 berubah, sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang telah disahkan pada 31 Desember 2019 lalu.

Adapun perubahannya yakni terdapat pada pola yang semula dicairkan 20 persen pada tahap awal, dan 40 persen di tahap dua dan tiga, kini berubah. Proses pencairan saat ini yaitu 40 persen pada pencairan awal dan kedua sedangkan pada tahap tiga dicairkan 20 persen.

Amir Lutfi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan  saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, peraturan ini sudah diterima dan telah ia pelajari.

“Ya jadi yang berubah polanya, semula 20-40-40 saat ini jadi 40-40-20. Perubahan ini sekaligus untuk mendorong desa  memaksimalkan realisasi dana desa yang telah diterima sesuai dengan program desa yang telah disepakati,” ujarnya, Kamis (23/1/2020).

Saat ini, total anggaran untuk DD/ADD yakni Rp 442 Milyar dengan rincian Dana Desa Rp 330 Milyar dan ADD Rp 112 Milyar. Dengan jumlah desa se Kabupaten Bangkalan sebanyak 273 desa.

“Jumlahnya dengan tahun lalu masih sama, pembagiannya berbeda tiap desa tergantung populasi dan luas wilayah,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk pencairan tahap pertama TA 2020 belum cair, diperkirakan antara Maret-April. Namun pihaknya berharap dana tersebut segera cair agar desa bisa lebih cepat menjalankan programnya.

“Kalau cair tentunya program desa juga bisa berjalan,” tandasnya.[sar/ted] 

Let's block ads! (Why?)

http://beritajatim.com/politik-pemerintahan/pencairan-dana-desa-di-bangkalan-berubah/

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pencairan Dana Desa di Bangkalan Berubah - beritajatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.