PALEMBANG, KOMPAS.com - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memprediksi 50.000 desa akan terkena dampak bencana alam sepanjang tahun 2020.
Abdul Halim menjelaskan, wilayah desa yang terkena dampak bencana diperbolehkan menggunakan dana desa untuk program mitigasi bencana, seperti membuat tempat berkumpul serta rambu-rambu peringatan bencana.
"Namun, dana desa tidak bisa digunakan untuk persoalan tanggap darurat ketika terjadi bencana. Untuk mitigasi bencana boleh, karena memang ada desa yang berpotensi terkena bencana dengan berbagai varian, mulai dari banjir, longsor dan kekeringan," kata Abdul Halim ketika tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sabtu (18/1/2020).
Baca juga: Lantik 44 Kepala Desa, Bupati Semarang: Hati-hati Gunakan Dana Desa
Menurut Abdul Halim, dana desa bisa dicairkan sebanyak 40 persen pada awal Januari 2020.
Untuk proses mitigasi bencana, dana desa diharapkan digunakan secara jelas dan efisien.
"Tidak diploting berapa persen penggunaan, yang jelas efektif, efisien, dan berhasil guna," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, Yusnin menambahkan, ada peningkatan dana desa pada tahun 2020. Pada tahun 2019 sebesar Rp 2,6 triliun, kini meningkat menjadi Rp 2,7 triliun.
"Ada peningkatan 100 miliar, ini juga difokuskan untuk mitigasi bencana seperti karhutla dan banjir di Sumsel," jelas Yusnin.
Baca juga: Polda Papua Tangani 5 Kasus Korupsi Dana Desa, dengan Kerugian Negara Rp 4 Miliar Lebih
https://regional.kompas.com/read/2020/01/18/18264751/menteri-pdtt-persilakan-dana-desa-digunakan-untuk-mitigasi-bencanaBagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri PDTT Persilakan Dana Desa Digunakan untuk Mitigasi Bencana - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment