Search

Ini Daftar Kuota BBM Subsidi untuk Tiap Daerah di 2020 - detikFinance

Jakarta - Kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi 2020 telah ditentukan sebanyak 15,87 juta KL, yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 juta KL. Kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03% dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL.

"BPH Migas telah menetapkan kuota untuk setiap Badan Usaha yang mendapat penugasan dari BPH Migas dan kuota untuk masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," ucap Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2019).

Sebelumnya BPH Migas juga telah memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Baru/Swasta untuk turut serta mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat. Namun berdasarkan seleksi/beauty contest yang dilakukan oleh BPH Migas tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk menyalurkan BBM subsidi.


"Sehingga penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk 2020 diberikan hanya kepada 2 Badan Usaha yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. sesuai hasil sidang komite," terangnya.

Dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian JBT dan JBKP, Komite BPH Migas menggelar sidang Komite yang dipimpin oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dan dihadiri oleh Komite BPH Migas, Hendry Ahmad, Sumihar Panjaitan, M. Ibnu Fajar, Jugi Prajogio dan Saryono Hadiwidjoyo.

Dalam sidang Komite itu, ditetapkan 4 Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagai berikut:

1. Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per provinsi/kabupaten/kota secara Nasional Tahun 2020, alokasi kuota masing-masing yakni untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 560.000 KL dan Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.310.000 KL.

2. Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per provinsi/kabupaten/kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020, alokasi kuota masing-masing untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 560.000 KL dan Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.076.000 KL.

3. Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan per provinsi/kabupaten/kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020, dengan alokasi kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) sebesar 11.000.000 KL (sebelas juta kiloliter). Apabila ada pengalihan kuota, PT Pertamina (Persero) wajib melaporkan 2 minggu sejak pengalihan kuota di kabupaten/kota. Jika tidak melaporkan kepada Badan Pengatur maka dianggap sebagai JBU. Selain itu PT Pertamina (Persero) juga diwajibkan untuk menerapkan Digitalisasi Nozzle dalam rangka pengawasan dan pengendalian JBT.


4. Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per kabupaten/kota oleh PT AKR Corporindo, Tbk Tahun 2020, dengan alokasi kuota Volume Jenis Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 234.000 KL, dengan rincian untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini. Dengan ketentuan PT AKR agar mengutamakan penyaluran JBT khusus untuk nelayan dan wajib menyalurkan JBT sesuai dengan penugasan. Dalam hal penyaluran kurang dari 2/3 kuota bulan, maka akan dialihkan dan PT AKR Corporindo Tbk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Simak Video "Jaringan Gas Tekan Impor LPG Hingga Rp 216 M dalam Setahun"
[Gambas:Video 20detik]
(akn/hns)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/energi/d-4819993/ini-daftar-kuota-bbm-subsidi-untuk-tiap-daerah-di-2020

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Daftar Kuota BBM Subsidi untuk Tiap Daerah di 2020 - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.