Kepala Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, menjelaskan penetapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 6 November. Menyikapi laporan itu, jaksa langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah 14 hari penyelidikan, kami temukan adanya dugaan penyelewengan anggaran, mulai dari pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif yang mengarah kepada 2 orang itu," katanya saat ditemui wartawan di kantor Kejari Kulon Progo, Rabu (4/12/2019).
"Dari situlah kemudian ditingkatkan jadi penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk keduanya sudah dilakukan penahanan sejak kemarin (Selasa 3/12/2019)," sambung Widagdo.Kepala Kejari (Kajari) Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, Rabu (4/12/2019). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom |
Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan pula ketidaksamaan antara surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Bahkan ada juga temuan pengadaan seragam PKK yang fiktif dan tidak terealisasi, namun masuk dalam laporan.
"Dan semua itu sudah dilakukan keduanya dari tahun 2014 sampai tahun 2018. Selama kurun waktu 4 tahun itu negara telah dirugikan hingga Rp 1,15 miliar," ucapnya.
Menurut Widagdo, besaran nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Merujuk aturan yang ada, APIP menjadi institusi yang bisa melakukan audit dan perhitungan kerugian negara, disusul oleh BPK dan BPKP.
Lanjut Widagdo, saat ini kedua tersangka telah dititipkan ke Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta guna menunggu proses selanjutnya. Mengingat saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Simak juga video Sri Mulyani Temukan 'Desa Hantu', Anggota Komisi XI: Jangan Terkejut:
(rih/rih)
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4809414/dugaan-korupsi-dana-desa-rp-115-m-kades-di-kulon-progo-ditahanBagikan Berita Ini
0 Response to "Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1,15 M, Kades di Kulon Progo Ditahan - Detiknews"
Post a Comment