Search

Polemik Dana Desa, Kuwu Lapor Balik Warga - Radar Cirebon

CIREBON-Polemik dana desa (DD) di Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, masih berlanjut. Kuwu Suratmo yang sebelumnya dilaporkan warganya ke Unit Tipikor Polres Cirebon dengan dugaan penyelewengan DD, kini melapor balik warganya. Laporan sang kuwu dibuat di Mapolres Cirebon Kabupaten dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Warga yang dilaporkan bernama Wartono. Esa Pratama Putra selaku kuasa hukum Suratmo mengatakan pada 12 Maret 2019 lalu Wartono melaporkan kliennya ke Polres Cirebon Kabupaten dengan tuduhan penyelewengan DD. Selain melaporkan, Wartono juga menggelar press rilis ke sejumlah awak media.

Padahal, kata Esa Pratama Putra, anggaran Dana Desa Balerante sudah diaudit oleh pihak Inspektorat Kabupaten Cirebon dan hasilnya pembangunan yang kurang maksimal akan masuk ke APBDes Perubahan. Dananya akan digunakan lagi untuk pembangunan di tahun 2019.

“Ini (laporan Wartono, red) masuk pencemaran nama baik dan fitnah, mengacu Pasal 311 dan 310 KUHPidana yang dilakukan oleh Wartono kepada Suratmo. Laporan kami sudah masuk pada tanggal 29 Oktober lalu di Polres Cirebon,” ujar Esa Pratama Putra kepada Radar Cirebon, Minggu (3/11).

Sementara menurut Kuwu Balerante Suratmo, Wartono adalah oposisi yang selalu mencari-cari kelemahannya.  Terkait temuan Inspektorat sebesar Rp174 juta, Suratmo mengaku sudah disepakati oleh pihak Inspektorat untuk dimasukkan dalam APBDes Perubahan.

Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk menutup salah satu pembangunan fisik yang dinilai masih belum maksimal. “Jadi sebenarnya sudah tidak ada masalah. Anggaran itu akan masuk ke APBDes Perubahan. Dananya nanti akan digunakan lagi untuk pembangunan di tahun 2019 ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wartono mendatangi Mapolres Cirebon Kabupaten pada 12 Maret 2019 untuk melaporkan dugaan penyelewengkan DD Desa Balerante oleh Kuwu Suratmo. Menurut Wartono, dana yang diselewengkan oleh kuwu adalah APBDes 2018 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Provinsi (Banprov).

Dijelaskan Wartono, anggaran DD pada pembangunan kuburan di Blok Serang, renovasi di Blok Pekulen Barat, renovasi kuburan Blok Krapyak, pembangunan SPAL di RT 01, 04, 08, 09, dan RT 11, pembangunan senderan irigasi Blok Serang RT 05 dan RT 07, pengaspalan di RT 03, 04, 09 dan RT 10.

Kemudian pembangunan rutilahu sampai RT 12, pembangunan senderan irigasi Blok Belndung dan pembangunan Jaringan Tata Usaha Tani (JITUT). “Dari hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp174 juta lebih. Itu dari laporan hasil pemeriksaan DD murni, belum mencakup ADD dan Banprov,” ujar Wartono. (cep)

Let's block ads! (Why?)

https://www.radarcirebon.com/polemik-dana-desa-kuwu-lapor-balik-warga.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polemik Dana Desa, Kuwu Lapor Balik Warga - Radar Cirebon"

Post a Comment

Powered by Blogger.