Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "VIDEO: UMP 2020 Naik 8,51 Persen"
Post a Comment