Tim Inspektorat Manggarai Temukan Ini Saat Pemeriksaan Dana Desa 2018
POS-KUPANG.COM|RUTENG--Tim Inspektorat Manggarai menemukan fakta banyak bendahara desa yang mengelola dana desa tahun 2018 tidak menyetor hasil pajak ke kas negara.
Padahal sesuai ketentuan pajak harus disetor jika ada belanja fisik yang dilakukan desa.
Banyak bendahara yang beralasan tidak menyetor pajak usai belanja karena lupa. Selain itu, banyak bendahara yang belum paham regulasi.
Demikian fakta hasil pemeriksaan dana desa 2018 yang disampaikan Kepala Inspektorat Manggarai, Ety.P Leok Sripurwati kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Senin (14/10/2019) siang.
Ia menjelaskan, pada tahun 2019 ini timnya memeriksa pengelolaan dana desa 2018 pada 26 desa yang ada di Manggarai.
"Kami sudah periksa 21 desa dan tinggal 5 desa bulan ini kami tuntaskan. Secara umum kami temukan bendahara desa lalai dan lupa menyetor pajak ke kas negara. Misalnya habis belanja barang harus menyetor pajak. Di dalam ketentuan belanja barang pajaknya sudah ada. Harusnya setelah belanja harus setor pajak ke kas negara. Banyak bendahara yang kami tanya alasannya lupa. Kami periksa baru kaget dan setor pajaknya ke kas negara," kata Ety.
Ia mengungkapkan, bendahara yang lalai tidak menyetor pajak karena lupa sudah diminta menyetor pajak ke kas negara.
• Uskup Larantuka Apresiasi Peserta Sidang Sinode VI
• Uskup Larantuka Apresiasi Peserta Sinode VI
"Ini yang kami temukan sehingga ke depan harus jadi perhatian semua bendahara desa yang mengelola dana desa," papar Ety.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)
https://kupang.tribunnews.com/2019/10/14/tim-inspektorat-manggarai-temukan-ini-saat-pemeriksaan-dana-desa-2018Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tim Inspektorat Manggarai Temukan Ini Saat Pemeriksaan Dana Desa 2018 - Pos Kupang"
Post a Comment