Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut tindak pencucian uang sudah semakin canggih akibat teknologi. Tindak pencucian uang pun bisa dengan mulus terjadi lintas negara jika penegak hukum tidak sigap mengikuti perkembagan teknologi.
Menurut Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebut perkembangan teknologi membuat batas antar negara semakin "tidak jelas". Pergerakan modal, manusia, dan jasa pun bisa bergerak dengan mudah lintas negara.
"Di tengah-tengah itu tidak mustahil ada barang, uang, juga manusia yang merupakan, mengandung unsur-unsur tindak pidana atau perdata," ujar Kiagus pada Kamis (12/9/2019) di Gedung Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) PPATK yang berlokasi di Tapos, Depok.
Pada lokasi pusdiklat ini, PPATK melalui Institut Intelijen Keuangan Indonesia juga menyediakan fasilitas pelatihan baik bagi para penegak hukum, tim internal, dan para pihak pelapor, seperti Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Anggaran tahun pertama kegiatan diklat di tahun 2018 adalah Rp 9,8 miliar dan tahun ini meningkat jadi Rp 22 miliar. Peserta mendapat fasilitas akomodasi serta sertifikat jika menghadiri pelatihan secara lengkap.
"Selama penyelenggaraan 2018, respons peserta pelatihan relatif bagus, artinya yang kita berikan sesuai kebutuhan mereka, kebutuhan pihak pelapor, aparat penegak hukum, dan internal," ujar Kepala Institut Intelijen Keuangan Indonesia Akhmar Effendi.
Prioritas
Untuk tahun lalu, prioritas pusdiklat adalah para pelapor agar bisa memberi pelaporan dengan benar untuk memudahkan analisis PPATK. Tahun ini prioritasnya adalah aparat penegak hukum dan tahun 2020 prioritas akan kembali ke pelapor yang jumlahnya banyak.
"Kita lebih banyak memberi pelatihan apa yang harus mereka lakukan untuk pelaporan ke PPATK, kualitas pelaporan, dan standar pelaporan," jelas Akhmar yang berkata pihaknya dalam proses evaluasi hasil pelatihan.
Akhmar berkata pusdiklat bisa melatih hingga 1.100 orang per tahun. Target ke depan pusdiklat pun masih banyak mengingat banyaknya pelapor, seperti koperasi simpan-pinjam, dan tentunya bank, hingga para advokat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perangi Pencucian Uang, PPATK Siapkan Rp 22 Miliar untuk Pelatihan"
Post a Comment