Search

Kuorum tidak tercapai, ENRG urung bahas penjaminan perusahaan ke Kinross

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) berencana untuk memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk kepentingan Kinross International Group Ltd. Pemberian jaminan ini merupakan transaksi material karena nilai penjaminan melebihi 50% dari ekuitas ENRG.

Adapun jumlah pemberian jaminan ini sebesar US$ 88,25 juta atau setara dengan Rp 1,247 triliun (dengan asumsi kurs tertanggal 1 Juni 2019).

Baca Juga: Gelar RUPSLB, Energi Mega Persada (ENRG) rombak susunan komisaris

Selain itu, transaksi ini juga merupakan transaksi terafiliasi karena Kinross International Group Ltd maupun ENRG sama-sama dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh Kelompok Usaha Bakrie (KUB).

Pemberian jaminan perusahaan ini dibahasa pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini. Namun, agenda ini batal dubahas karena tidak memenuhi kuorum yang diminta.

Vice President Investor Relations & Corporate Communications ENRG Herwin Hidayat mengatakan kuorum kehadiran minimal untuk membahas agenda jaminan perusahaan adalah 75%. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 butir d Peraturan OJK No. 32. Manajemen ENRG pun masih enggan berkomentar banyak tentang rencana penjaminan ini.

“Pada RUPS kali ini agenda pertama (penjaminan perusahaan) dan agenda ketiga (maksud dan kegiatan usaha) tidak dapat dibahas karena tidak dapat memenuhi kuorum kehadiran,” katanya.

Untuk diketahui, pemberian penjaminan perusahaan ini tidak bisa terlepas dari salah satu blok milik ENRG yang memliki kontribusi terbesar terhadap pendapatan, yakni Blok Kangean PSC. Per 30 Juni 2019, Blok Kangean PSC menyumbang 47% total pendapatan ENRG, dimana ENRG memiliki kuasa tidak langsung terhadap Blok Kangean PSC. Hal ini menjadikan Blok Kangean PSC sangat strategis bagi ENRG untuk meningkatkan produksi dan pendapatan.

Baca Juga: Liabilitas Bakrieland Development (ELTY) turun sampai 50% begini penjelasan manajemen

Salah satu partner ENRG di blok Kangean, yakni Mitsubishi Corporation (MC) yang memegang 25% kepemilikan, bermaksud untuk melepaskan keseluruhan kepemilikan. Namun, ENRG tidak dapat mengambilalih karena adanya perbatasan dalam melakukan akuisisi.

Dus, Kinross yang merupakan pihak terafiliasi dengan ENRG melakukan akuisisi terhadap 25% saham MC di Blok Kangean PSC dengan total konsiderasi US$ 64,54 juta.

Oleh karena itu, penjaminan perusahaan yang diberikan ENRG bermaksud untuk memaksimalkan pengendalian dan mempertahankan keberlangsungan produksi pada Blok Kangean PSC.

Dengan adanya transaksi tersebut, kepemililkan saham unit bisnis grup Bakrie di Blok Kangean PSC mencapai 75%, dengan rincian 25% milik Kinross dan 50% milik ENRG. Adapun 25% sisanya dimiliki oleh Japan Petroleum Exploration Co. Ltd (JAPEX). Untuk membahas hal ini lebih lanjut, ENRG akan menggelar RUPSLB kedua yang akan dilaksanakan paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari dari sekarang.


Reporter: Akhmad Suryahadi
Editor: Azis Husaini
Video Pilihan

Reporter: Akhmad Suryahadi
Editor: Azis Husaini

Let's block ads! (Why?)

http://investasi.kontan.co.id/news/kuorum-tidak-tercapai-enrg-urung-bahas-penjaminan-perusahaan-ke-kinross

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kuorum tidak tercapai, ENRG urung bahas penjaminan perusahaan ke Kinross"

Post a Comment

Powered by Blogger.