Search

Korupsi Dana Desa Rp 287 Juta, Kades di Jombang Dijebloskan ke Penjara - Detiknews

Jombang - Kepala Desa Dukuhmojo, Mojoagung, Jombang, Prananjaya dijebloskan ke penjara. Dia diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 dengan membuat proyek fiktif.

Prananjaya diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejari Jombang sejak pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan perdana ini, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD di Desa Dukuhmojo.

Selama ini dia sudah dua kali mengabaikan panggilan penyidik. Prananjaya dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Jombang sekitar pukul 16.00 WIB.

"Hari ini PJ (Prananjaya) kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Tersangka diduga melakukan penyaluran Dana Desa fiktif," kata Kepala Kejari Jombang Syafiruddin kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (17/9/2019).

Syafiruddin menjelaskan Prananjaya diduga melakukan korupsi DD untuk Desa Dukuhmojo tahun 2018. Modusnya, tersangka membuat proyek fiktif pembangunan tembok penahan tanah di desa tersebut. Selain itu, terdapat DD sekitar Rp 10 juta yang tidak disalurkan untuk masyarakat.

"Nilai kerugian Dana Desa yang dikucurkan sekitar Rp 287 juta. Dana itu tidak digunakan sesuai peruntukannya," ungkapnya.


Untuk menutupi kesalahannya, lanjut Syafiruddin, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan DD fiktif. Dengan dana Rp 70 juta, tersangka juga membangun tanggul penahan tanah ala kadarnya. Tujuannya untuk mengelabui penyidik seolah-olah proyek Rp 278 juta sudah dikerjakan.

"Sudah kami cek ke lapangan, bangunan yang ada dibangun Rp 70 juta untuk merekayasa. Kami cek bangunan dipegang saja hancur karena tidak sesuai speknya," terangnya.

Akibat perbuatannya, Prananjaya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara sudah menantinya. Kini Kejari Jombang menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Masih kami dalami untuk tersangka lain," tandas Syafiruddin.
(fat/fat)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4710172/korupsi-dana-desa-rp-287-juta-kades-di-jombang-dijebloskan-ke-penjara

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Korupsi Dana Desa Rp 287 Juta, Kades di Jombang Dijebloskan ke Penjara - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.