Liputan6.com, Jakarta - Peraturan perizinan yang berbelit masih jadi hambatan Indonesia untuk menggaet lebih banyak investor asing ke pasar domestik.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, Pemerintah pada dasarnya telah menyederhanakan proses investasi lewat Online Single Submission (OSS).
Namun, belakangan diketahui setidaknya ada sekitar 72 peraturan perizinan di undang-undang yang menghambat kegiatan berusaha. Ini lantas menjadikan OSS masih jauh dari efektif.
"Ternyata setelah kita telusuri, ada 72 undang-undang yang mengatur perizinan di republik ini. Ada izin di kementerian lembaga, Pemda. Ini yang jadi pada praktiknya perizinan kita masih lamban," tuturnya di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Pihaknya pun menerangkan, Pemerintah akan menggodok omnibus law yaitu pembuatan beleid yang akan menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU dan dijadikan payung hukum baru.
"Dari 72 perizinan itu kalau kita revisi satu per satu kan sampai kiamat nggak akan selesai. Maka supaya cepat prosesnya, nanti kita cabut perizinan-perizinan yang tak diperlukan sehingga dimasukan ke dalam omnibus law," ujarnya.
"Jadi kita harapanya, mau Pemda, mau K/L, maka OSS ini bisa berjalan. Perizinan bisa singkat," lanjut dia.
BKPM Segera Luncurkan Layanan OSS Versi Terbaru
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membahas peningkatan layanan perizinian terintegrasi secara online atau Online Single Submission (OSS) dan pengembangan sistem menuju OSS versi 1.1 pada rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (6/8/2019) kemarin.
“Kami melihat jumlah pengguna OSS semakin bertambah dari hari ke hari. Masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam hal pengembangan sistem OSS untuk melayani pelaku usaha,” ujar Tom Lembong di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Menurut Tom Lembong, salah satu keluhan yang coba diperbaiki adalah menumpuknya antrian layanan OSSdi PTSP Pusat BKPM yang seharusnya dengan adanya sistem online tidak perlu datang langsung ke BKPM. Seharusnya, dengan adanya sistem online, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke BKPM.
Para pelakuusaha yang berada di wilayah Bekasi, Bogor dan Tangerang bisa datang langsung ke DPMPTSP yang berada dikabupaten/kota tersebut jika ingin berkonsultasi langsung. DPMPTSP tersebut sudah dapat memberikanlayanan konsultasi yang sama dengan PTSP Pusat BKPM.
“OSS versi 1.1 yang akan di-launching dalam waktu dekat diharapkan dapat menjawab beberapa kerumitan yang dihadapi investor saat mengakses sistem OSS. Misalnya, database dan aplikasi OSS didesain ulang agar lebih user friendly, sehingga dapat mengurangi urgensi konsultasi langsung,” lanjutnya.
Beberapa fitur baru yang ada dalam OSS versi 1.1 dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan proses perizinan berusaha, antara lain izin usaha merger, izin lokasi perairan/izin lokasi di laut, kantor cabang, serta pencabutan berdasarkan likuidasi dan nonlikuidasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gaet Investor, Pemerintah Bakal Gabungkan Sejumlah Aturan"
Post a Comment