TEMPO.CO, Jakarta - Citilink Indonesia resmi menggugat Sriwijaya Air dan Nam Air terkait dugaan wanprestasi atas perjanjian kerja sama manajemen antara dua grup maskapai tersebut.
"Terkait gugatan itu benar, bisa dicek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Senior Manager Corporate Communication Citilink Indonesia Fariza Astriny dalam pesan singkat, Ahad, 29 September 2019.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak Rabu, 25 September 2019 dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Perkara tersebut masuk ke dalam klasifikasi wanprestasi alias tidak memenuhi kewajiban atau ingkar janji.
Di dalam laman tersebut penggugat tercatat sebagai PT Citilink Indonesia dengan kuasa hukum Eri Hertiawan. Adapun perusahaan tergugat adalah PT Sriwijaya Air dan Turut tergugat juga PT Nam Air.
Secara rinci, gugatan tersebut dilayangkan lantaran Sriwijaya Air dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Citilink dengan Sriwijaya Group No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
Dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Citilink juga tercatat melayangkan gugatan terhadap Sriwijaya Group pada Kamis, 19 September 2019. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 574/Pdt.G/2019/PN Jkt.Ps. Masih dengan kategori wanprestasi, Sriwijaya Air digugat lantaran dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap pasal 5 butir 2 huruf b dan d dari perjanjian kerja sama pengelolaan manajemen.
Gugatan itu meminta agar Sriwijaya Air Group mematuhi dan melaksanakan dengan itikad baik isi perjanjian tersebut. Citilink juga meminta adanya hukuman kepada Sriwijaya Air Group, yaitu dengan membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 kepada untuk setiap hari keterlambatan kalau perseroan masih lalai memenuhi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ihwal gugatan tanggal 19 September itu, Fariza mengatakan perseroan telah mencabutnya dan diganti dengan yang terbaru. "Itu gugatan awal yang sudah dicabut, yang terbaru adalah yang 25 September," ujar dia.
Hingga laporan ini ditulis, Head of Corporate Commmunication Sriwijaya Air Adi Willi Hanhari masih belum membalas pertanyaan Tempo ihwal perkara tersebut.
https://bisnis.tempo.co/read/1253706/buntut-kisruh-kerja-sama-citilink-resmi-gugat-sriwijaya-airBagikan Berita Ini
0 Response to "Buntut Kisruh Kerja Sama, Citilink Resmi Gugat Sriwijaya Air - Bisnis Tempo.co"
Post a Comment