Berdasarkan data, pemerintah menanggung 134 juta yang masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Muncul pertanyaan baru, apakah terdapat 134 juta masyarakat miskin di Indonesia?
Menurut data Kemenkeu seperti dikutip Kamis (12/9/2019), sesuai data BPS, per Maret 2019, persentase penduduk miskin adalah sebesar 9,41 persen, atau 25,14 juta orang.
"Penduduk yang dimasukkan ke dalam kepesertaan Penerima Bantuan iuran (PBI) tidak hanya penduduk miskin sesuai perhitungan BPS itu," jelas Kemenkeu.
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
|
Secara internasional, jaminan sosial lazimnya diberikan kepada 40% penduduk yang memiliki penghasilan terendah, bukan hanya yang masuk dalam kategori penduduk miskin.
Indonesia mengadopsi hal tersebut, yang dituangkan dalam RPJMN. Dengan pendekatan tersebut, sebetulnya PBI dapat diberikan kepada hingga 107 juta jiwa (dengan asumsi penduduk Indonesia saat ini 269 juta jiwa).
Adapun kepesertaan Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) yang iurannya dibayarkan oleh Pemda, yang saat ini mencapai sekitar 37 juta jiwa, merupakan bentuk dukungan Pemda dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Bagaimana jika tak mampu bayar iuran?
Kenaikan 100% hanya berlaku untuk PBPU/peserta mandiri Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, iuran hanya naik sebesar 65% menjadi Rp42.000.
"Jika merasa tidak mampu membayar kenaikan iuran, peserta Kelas 1 dan Kelas 2 dapat melakukan penurunan Kelas, dari Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 menjadi Kelas 3."
Untuk Kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga berhak untuk masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. (dru)
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190912141202-4-98973/134-juta-peserta-bpjs-ditanggung-pemerintah-semua-miskinBagikan Berita Ini
0 Response to "134 Juta Peserta BPJS Ditanggung Pemerintah, Semua Miskin? - CNBC Indonesia"
Post a Comment