Liputan6.com, Jakarta Beberapa bulan lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan kenaikan tarif ojek online, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sekarang, Kemenbub akan perluas kenaikan tarif ini ke kota-kota lainnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "VIDEO: Tarif Baru Ojek Online di 88 Kota Berlaku 9 Agustus 2019"
Post a Comment