Search

Suparno Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan PTSL Ditahan di Rutan Kelas IA Solo - Tribun Jateng

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kades Girimulyo, Karanganyar, Suparno kini ditahan di Rutan Kelas IA Surakarta.

Suparno ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana desa dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 5 April 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus), Bagus Kurnianto menyampaikan, pemeriksaan tersangka terkait pelaksanaan penggelolaan dana desa, bantuan desa dan PTSL.

"Sebenarnya sudah lama kita tangani, tapi karena berbagai hal akhirnya baru hari ini dilakukan pemeriksaan kedua sejak dia ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada para wartawan, Senin (26/8/2019).

Suhartoyo menjelaskan, atas tindakannya negara mengalami kerugaian sekitar Rp 1,1 miliar.

Ia merinci, kerugian dari PTSL sekitar Rp 623 juta dan pengelolaan dana di desa sekitar 389 juta.

Lebih lanjut penahanan dilakukan dengan berdasarkan alasan objektif yakni ancaman kurungan lima tahun lebih dan alasan subyektif yakni dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi tindakan serta menghilangkan barang bukti.

"Statusnya tahanan penyidik Kejaksaan. Ia ditahan di Rutan Kelas I Surakarta selama 20 hari, terhitung mulai hari ini," terang Suhartoyo

Ia mengungkapkan, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Suhartoyo mengatakan, saat menjalani pemeriksaan Suparno didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh Kejari Karanganyar.

Let's block ads! (Why?)

https://jateng.tribunnews.com/2019/08/26/suparno-tersangka-korupsi-pengelolaan-dana-desa-dan-ptsl-ditahan-di-rutan-kelas-ia-solo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suparno Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan PTSL Ditahan di Rutan Kelas IA Solo - Tribun Jateng"

Post a Comment

Powered by Blogger.