JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut skema khusus rumah subsidi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum bisa diterapkan pada tahun ini. Sebab ada beberapa kendala seperti keterbatasan anggaran untuk merealisasikan wacana tersebut .
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto mengatakan, memang wacana skema rumah subsidi untuk PNS ini banyak ditunggu. Namun jangan sampai skema ini nantinya justru merugikan pengembang karena anggaran yang tidak mencukupi.
Baca juga: 6 Proyek Rumah Subsidi dengan Skema KPBU Dibangun Tahun Depan, Cek Lokasinya!
"Jadi gini kan tahu perdebatannya selalu selama ini, rumah ASN bagus kita bikin, tapi jangan sampai kita launching rumah ASN sedangkan kita dicurigai anggaran terbatas. Maka kemudian saya harus bicara dengan baik itu pengembang, kita sebetulnya informal sudah sering bicara mengenai itu," ujarnya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (6/8/2019).
Lagi pula lanjut Heri, pemerintah belum mengubah kriteria ASN yang mendapat skema pembiayaan ini. Salah satunya batas penghasilan sampai Rp 8 juta.
Baca juga: Program Sejuta Rumah Baru Mencapai 735.547 Unit hingga Agustus
Untuk merealisasikan hal tersebut nantinya skema pembiayaan rumah ASN nantinya akan disinkronkan dengan ketentuan baru untuk kriteris masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Sementara masih itu (kriterianya) nanti kita coba harmonisasi peraturan-peraturan baru yang keluar. Tadi saya nggak sebutkan, sebetulnya sudah ada Permen tentang kriteria MBR, cuma belum launching akan kita jalankan di 2020. Kita akan harmonisasi kan itu. Itu yang kemudian nanti membuat tadi kan ada yang menyinggung apakah tahun depan masih dengan (penghasilan) Rp 4 juta, apa Rp 6 juta, Rp 7 juta diatur kriteria MBR," jelasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Skema Rumah Subsidi untuk PNS Belum Bisa Jalan Tahun Ini - Okezone"
Post a Comment