Kades di Jombang diduga kumpulkan
Pundi-pundi uang ratusan juta dari Dana Desa
Begini modusnya, diduga ada proyek fiktif
----------------------------------------
SURYA.co.id | JOMBANG - Kepala Desa Dukuhmojo, Jombang, Pranajaya diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyelewengan Dana Desa senilai Rp 278,4 juta.
Perbuatan itu pun terendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur. Bahkan, kini status Pranajaya jadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Pidsus kejari Jombang M Salahuddin mengatakan, Pranajaya sebagai kepala pemerintahan desa diduga menyelewengkan Dana Desa dari dua kegiatan yang dilaksanakan pada 2018.
Kedua kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa tersebut adalah proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Dusun Kemudo Selatan, Desa Dukuhmojo, senilai Rp 257,8 juta.
Kemudian, dana bantuan kegiatan sosial kemasyarakatan senilai Rp 20,6 juta.
"Berdasarkan hasil penyelidikan hingga tahap penyidikan, unsur melakukan tindak pidananya terpenuhi," kata Salahuddin saat ditemui Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), di Kantor Kejari Jombang, Jumat (30/8/2019).
https://surabaya.tribunnews.com/2019/08/31/kades-di-jombang-kumpulkan-pundi-pundi-uang-dari-dana-desa-begini-modusnya-raup-ratusan-jutaBagikan Berita Ini
0 Response to "Kades di Jombang Kumpulkan Pundi-pundi Uang dari Dana Desa, Begini Modusnya Raup Ratusan Juta - Surya"
Post a Comment