Search

Jawaban Segala Pertanyaan Aturan IMEI, Si 'Pemusnah' Ponsel BM - detikInet

Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diharapkan jadi 'senjata' untuk memerangi peredaran ponsel black market (BM) yang sudah lama menjangkit pasar ponsel dalam negeri.

Berikut beberapa pertanyaan terkait aturan IMEI yang mungkin ingin Anda ketahui dan jawabannya.

Apa itu IMEI?

IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. Jika suatu ponsel punya slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dimiliki perangkat tersebut.

Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Saat ini Kemenperin terus mengumpulkan semua data IMEI dari ponsel resmi, di mana nantinya akan jadi database pengecekan apakah ponsel tersebut terdaftar alias resmi atau malah ilegal.

Siapa yang menerbitkan regulasi IMEI?

Aturan IMEI ini dirumuskan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Nantinya, masing-masing kementerian akan menerbitkan peraturan menteri (permen) sesuai dengan perannya.

Misalnya, Kemenperin punya tugas mengumpulkan data-data IMEI yang telah didaftarkan, Kemendag lebih kepada pengawasan perdagangan di lapangan, dan Kominfo yang berkoordinasi dengan operator seluler untuk menonaktifkan jaringan seluler di ponsel BM.

Apa Tujuan Aturan IMEI?

Pemerintah selalu menyebutkan regulasi ini untuk mengatasi dan memerangi peredaran ponsel BM di Tanah Air, di mana perangkat tersebut dijual tapi tidak melalui proses bea cukai, sehingga potensi pendapatan negara dari pajak ponsel tersebut tidak masuk ke kantong negara.

Kemenperin memperkirakan ada 10 juta unit ponsel BM yang masuk ke wilayah Indonesia setiap tahun. Sementara, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan kisaran ponsel BM sekitar 20% dari total pasar. Apabila dalam setahun sebesar 45 juta unit beredar yang hasilnya ada 9 juta unit ponsel BM, jumlah itu setara menghilangkan potensi pendapatan negara sebesar Rp 2,8 triliun.

Bagaimana Cara Mengetahui Nomor IMEI Ponsel?

Setidaknya ada tiga cara yang bisa dicoba untuk mengetahui nomor IMEI ponsel kalian, khususnya yang berbasis smartphone Android. Langkah-langkah berikut terbilang mudah, begini caranya:

1. Setting Ponsel: Pertama-tama buka menu setting di ponsel kalian. Setelah itu, pilih "About Phone". Nanti di sana akan tertera informasi IMEI smartphone yang kalian miliki.

2. Melalui *#06#: Untuk cara ini, kalian buka menu dial yang kemudian dilanjutkan dengan mengetik *#06#. Tak butuh waktu lama, bakal muncul nomor IMEI di layar ponsel.

3. Kardus Ponsel: Selain lewat dua cara di atas, kalian juga bisa menemukan 'akta kelahiran' ponsel alias nomor IMEI itu di kardus. Biasanya di sana akan tercantum IMEI beserta informasi lainnya.

Sanksi untuk Ponsel BM?

Regulasi aturan IMEI ini berlaku untuk ponsel BM yang beredar dan dipakai setelah diterapkannya aturan IMEI yang sampai saat ini terus dibahas oleh pemerintah dan melibatkan pihak terkait lainnya.

Nantinya, ponsel BM tersebut tidak bisa menikmati layanan telekomunikasi dengan SIM Card lokal. Dengan demikian, perangkat tersebut dikatakan hanya bisa beroperasi untuk memotret saja, tidak bisa buat berkomunikasi.

Apa Manfaatnya?

Selain untuk layanan after sale dan penerimaan pajak, aturan IMEI juga dijanjikan ampuh untuk kasus-kasus kehilangan smartphone atau dicuri. Nantinya berdasarkan laporan ke pihak kepolisian, IMEI atau ponsel yang bersangkutan tidak bisa digunakan, tepatnya tidak bisa menikmati layanan telekomunikasi.

"Orang yang mencuri HP juga mikir-mikir, buat apa (mencuri) karena nggak bisa di SIM Card manapun," ungkap Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail.

Bagaimana Nasib Ponsel BM yang Sudah Beredar?

Pemerintah sudah memastikan kalau ponsel-ponsel BM yang sudah terlanjur beredar dan sudah di tangan masyarakat termasuk perangkat yang 'diampuni'. Kondisi itu terjadi bila ponsel yang dimaksud sudah 'terhubung' dengan SIM Card, maka data IMEI dari ponsel tersebut sudah terekam di operator seluler.

Ponsel tersebut, baik dalam kondisi masih digunakan maupun tersimpan di laci tetapi sudah pernah diaktifkan dengan SIM card, sudah termasuk ke dalam database IMEI operator seluler di Tanah Air. Nantinya, data-data IMEI dari operator seluler tersebut disampaikan Kemenperin untuk dikonsolidasikan dengan database Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).

Nasib Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri?

Pemerintah tidak melarang masyarakat membeli ponsel dari luar negeri. Tetapi yang menjadi catatan adalah bila smartphone itu masuk ke Indonesia tetapi tidak membayar pajak.

Untuk kasus ini, tiga kementerian di atas masih mendiskusikan apa yang akan dilakukan. Kendati begitu, upaya pengenaan pajak bisa diterapkan untuk ponsel yang dibeli di luar negeri dan lolos dari bea cukai.

Nasib ponsel Turis yang berkunjung ke Indonesia?

Turis yang datang ke Indonesia bisa menikmati layanan telekomunikasi dengan menggunakan SIM Card asal negaranya alias pakai roaming. Jika Warga Negara Asing (WNA) beralih ke SIM Card lokal, maka dia tidak bisa menikmati layanan telekomunikasi dari operator. Beda kasusnya, bila orang asing itu mendaftarkan dulu ponsel mereka.

"(Daftarkan) pakai aplikasi, mendaftarkan mau berapa lama dan sebagainya, maka IMEI (ponsel turis) dikenali, sehingga nanti saat pasang SIM Card lokal itu bisa digunakan," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail.

Status Ponsel BM yang Dijual Pedagang?

Bagi para pedagang kecil yang masih memiliki stok ponsel belum laku terjual, diimbau untuk dilaporkan dulu ke Kemenperin. Nantinya, pemerintah akan menyediakan aplikasi khusus untuk pelaporan nomor IMEI dari pedagang ini. Saat ini, aplikasi yang dimaksud belum dipublikasikan oleh pemerintah.

Bila sudah dicek ponsel dagangannya dan menemukan perangkat yang belum terdaftar, nasibnya sejauh ini masih dibahas oleh pemerintah, apakah akan dikenakan pajak atau justru dibebaskan.

Kapan Diterapkan?

Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail mengatakan bahwa pada tanggal 17 Agustus diupayakan penandatangan peraturan menteri tersebut. Namun dipastikannya juga kalau tanggal tersebut bukan artinya langsung diberlakukan aturan IMEI.

Ismail mengatakan pihaknya telah mengusulkan timeline penerapan aturan IMEI hingga 17 Februari 2020. Bila dalam perjalanannya ternyata bisa lebih cepat, pemerintah bisa langsung memberlakukannya.

Simak Video "Soal Aturan IMEI, Menkominfo: Triliunan Bisa Dihasilkan dari Kebijakan Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)

Let's block ads! (Why?)

https://inet.detik.com/law-and-policy/d-4656553/jawaban-segala-pertanyaan-aturan-imei-si-pemusnah-ponsel-bm

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jawaban Segala Pertanyaan Aturan IMEI, Si 'Pemusnah' Ponsel BM - detikInet"

Post a Comment

Powered by Blogger.