Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan menuturkan, Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan untuk ekonomi digital di dunia.
Dia menjelaskan, untuk ekonomi digital, Indonesia merupakan negara ketiga terbesar di Asia setelah India dan China. Karenanya, masalah perpajakan ekonomi digital juga turut muncul melihat fenomena masif dari pertumbuhan ekonomi digital.
"Ekonomi digital pada 2018 mencapai USD 27 miliar atau Rp 391 triliun yakni 49 persen transaksi digital di Asia Tenggara terjadi di Indonesia," tuturnya di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Dengan penetrasi ekonomi digital dunia yang tak dapat dielak, Robert mengungkapkan masih banyak tantangan yang perlu diperbaiki oleh Indonesia untuk menyesuaikan transaksi ekonomi digital, termasuk di dalamnya dalam sektor perpajakan.
"Ada 2 tantangan utama yang pertama ialah bagaimana mewujudkan regulasi yang adil dan kompetitif kemudian kedua ialah bagaimana DJP mengembangkan untuk dapat digunakan teknologi digital yang terintegrasi, hemat bagi pembayar maupun DJP," terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menerangkan bahwa persoalan perihal penarikan pajak di era ekonomi digital juga menjadi fokus bagi negara-negara dengan ekonomi terbesar di dunia seperti Negara Anggota G20.
"Kondisi ini jadi tantangan besar sehingga ada mandat dalam rangka mencari solusi jangka panjang yang akan dikembangkan konsensus global untuk membenahi pogram perpajakan secara global," paparnya.
Sri Mulyani Tegaskan Bakal Genjot Pajak E-Commerce
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadikan momentum peringatan hari pajak 2019 untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan khususnya sektor ekonomi digital atau e-commerce. Di mana hal ini sudah menjadi pembahasan serius dalam pertemuan negara G-20 di Osaka beberapa waktu lalu.
"Tantangan perpajakan di era ekonomi digital menjadi topik yang sangat penting dan dibicarakan dalam forum sidang tahunan G20 di Jepang harus diantisipasi oleh Diretorat Jenderal Pajak," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin 15 Juli 2019.
Potensi perpajakan dari ekonomi digital tersebut sangat besar sekali apalagi penggunaan internet sudah semakin luas. Namun sayangnya, realisasi di lapangannya, penerimaan pajaknya masih rendah dan belum mencerminkan potensi yang sebenarnya. "Realisasi masih belum mencerminkan besarnya penggunaan e-commerce," jelasnya.
Pada era ekonomi digital ini, kata Sri Mulyani, kegiatan usaha sudah dilakukan antar lintas negara alias serba digital. Perusahaan asing tidak perlu lagi membuka kantor di Indonesia untuk bisa meraup keuntungan atau cukup dilakukan melalui sistem online.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sektor Perpajakan Perlu Diperbaiki Menyesuaikan Transaksi Ekonomi Digital"
Post a Comment