Poligami sendiri membuat seorang laki-laki otomatis memiliki lebih dari satu keluarga. Bukan cuma keluarga yang bertambah, si laki-laki pun juga akan menafkahi semua keluarganya dengan pendapatannya.
Di Aceh sendiri, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) seperti dikutip pada Minggu (7/7/2019) hingga September 2018 setidaknya ada 831.500 penduduk yang berada dalam jaring kemiskinan. Jumlah tersebut merupakan 15,68% dari keseluruhan penduduk di Aceh.
Dengan catatan angka kemiskinan 15,68%, Aceh menjadi provinsi dengan angka kemiskinan paling tinggi di Pulau Sumatera, bahkan selisihnya pun cukup jauh. Di posisi kedua terdapat Sumatera Utara dengan angka kemiskinan yang hanya 8,94% dan Sumatera Barat di posisi selanjutnya dengan 6,55% penduduk miskin di wilayahnya.
Dengan tingginya tingkat kemiskinan, apakah masyarakat Aceh siap untuk diizinkan berpoligami? DPRA sendiri kini masih menggodok qanun tentang hukum keluarga.
Salah satu babnya mengatur poligami yang membolehkan laki-laki menikahi empat perempuan. Qanun tentang hukum keluarga itu masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018.
DPRA sendiri mengatakan alasan poligami masuk dalam draf qanun adalah maraknya nikah siri oleh pihak-pihak yang melakukan poligami. Nikah siri membuat pertanggungjawaban pria terhadap istri-istri dan anak-anaknya lemah.
"Dengan marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah. Jadi kita sepakat mengatur, toh kalau kita nggak atur kan kawin juga gitu," jelas Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif. (dna/asp)
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4614332/bahas-qanun-poligami-aceh-berpenduduk-miskin-terbanyak-di-sumateraBagikan Berita Ini
0 Response to "Bahas Qanun Poligami, Aceh Berpenduduk Miskin Terbanyak di Sumatera - Detikcom"
Post a Comment