Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana membuat aturan baru mengenai sistem perdagangan elektronik atau e-commerce yang bersifat lintas batas atau crossborder. Aturan baru tersebut untuk menggendalikan barang impor masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan memanggil pelaku e-commerce serta stakeholder lainnya agar aturan yang dibuat nantinya dapat diterima semua pihak.
"Itu kami akan coba dalami masukan-masukan tadi juga ada asosiasi dan pihak terkait untuk duduk bersama. Jadi yang akan kita undang semua unsur penjualan ritel, e-commerce platform dalam negeri dan platform luar negeri," ujar Heru di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7).
Peredaran barang impor melalui e-commerce perlu diatur agar terjadi kesetaraan (playing field) harga dengan barang yang diproduksi di dalam negeri. "Intinya kita ingin level playing field, semua pihak dari pemain domestik, pemain e-commerce dan tradisional. Level playing field kita akan bicarakan teknis," jelas Heru.
Selain itu, pemerintah juga ingin mengetahui volume transaksi e-commerce yang telah masuk ke dalam negeri.
"Jadi ada masukan mengenai adanya keterikatan volume transaksi e-commerce itu akan di dalami," katanya.
Heru menambahkan, sejauh ini ketergantungan terhadap produk asal luar negeri tidak serta merta dapat dihilangkan. Sebab, ada beberapa masyarakat yang masih membutuhkan barang yang tidak tersedia di dalam negeri sehingga harus menggunakan barang impor.
"Tapi tidak bisa dihindari bahwa beberapa di antara konsumen memerlukan produk luar negeri. Bagaimana pemerintah bisa seimbangkan antara kepentingan-kepentingan tadi. Sekarang mungkin belum bisa berikan konkrit, apa sebab ini justru dirapat tadi diminta dijelaskan untuk bisa mendetailkan," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Kemenperin Targetkan 10 Ribu Pelaku IKM Masuk Pasar Online
Pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri dinilai mulai banyak yang memasuki pasar online untuk mempromosikan produknya. Hal ini seiring dengan era transformasi digital yang dapat memudahkan masyarakat bertransaksi jual beli secara efisien dan cepat.
"Penetrasi penggunaan internet diharapkan bisa dimanfaatkan untuk usaha-usaha produktif yang mendorong efisiensi dan perluasan akses seperti jual beli online, khususnya bagi pelaku IKM kita," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Eddy Siswanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2019).
Guna membantu para pelaku IKM dalam menangkap peluang sekaligus menghadapi tantangan dengan kedatangan e-commerce, Kemenperin melalui Ditjen IKMA telah meluncurkan program e-Smart IKM sejak tahun 2017. Program ini mejalin kerja sama dengan para pelaku e-commercedi Indonesia, seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, BliBli, Blanja.com, Ralali, dan Gojek Indonesia.
"Adapun kegiatan yang dilakukan dalam program tersebut adalah workshop e-Smart IKM, pembinaan sebagai tindak lanjut workshop, bimbingan teknis kepada IKM champion, serta pendampingan tenaga ahli digital marketer untuk membantu pemasaran," sebutnya.
Menurut Eddy, pihaknya menargetkan sebanyak 10.000 pelaku IKM dari berbagai sektor dapat masuk ke pasar online melalui e-Smart IKM selama periode tahun 2017-2019. Mereka terdiri atas sektor industri makanan dan minuman, logam, furnitur, kerajinan, fesyen, herbal, kosmetik, serta industri kreatif.
Hingga saat ini, kata dia, animo peserta cukup tinggi, di mana jumlah peserta yang mengikuti workshop e-Smart IKM telah mendekati 9.000 pelaku usaha. Total nilai transaksi e-commerce dari seluruh IKM tersebut, tercatat mencapai Rp 2,3 miliar. Dari jumlah ini, sebanyak 31,87 persen di antaranya atau sekitar Rp 755 juta berasal dari sektor industri makanan dan minuman
Jaga Kualitas
Eddy menambahkan, agar dapat bersaing di platform digital, IKM nasional perlu menjaga kualitas dan standar produk (quality control) secara terus-menerus serta meningkatkan kemampuan untuk memproduksi massal sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.
"Kami juga berharap, melalui e-commerce ini akan menjadi gerbang bagi pelaku IKM kita untuk melakukan transformasi digital dengan menggunakan alat promosi digital, sistem informasi digital, pembayaran digital, serta manajemen relasi dengan pelanggan secara digital pula," tuturnya.
Menyadari pentingnya peranan IKM terhadap perekonomian nasional, Dirjen IKMA Kemenperin Gati Wibawaningssih menegaskan, pihaknya tetap fokus untuk aktif melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha dan calon wirausaha sektor IKM. "Semua program yang kami jalankan, pada dasarnya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan IKM di Indonesia," tandasnya.
Program-program tersebut di antaranya adalah penumbuhan wirausaha IKM, penguatan sentra IKM dan Unit Pelayanan Teknis (UPT), fasilitasi pengembangan produk dan penguatan kapasitas, fasilitasi link and match dengan industri skala besar, serta implementasi industri 4.0 pada sektor IKM.
"Untuk program penumbuhan wirausaha IKM, pada tahun 2018, kami telah memberikan bimbingan teknis wirausaha kepada lebih dari 12.500 IKM, dan telah memberikan fasilitasi legalitas usaha kepada sekitar 5.000 IKM," ungkap Gati.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bahas Aturan Baru, Bea Cukai Bakal Panggil Pelaku E-Commerce"
Post a Comment