Liputan6.com, Jakarta Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Syafrudin mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik. Keberadaan mobil listrik sangat dibutuhkan karena menyangkut tingginya polusi udara di kawasan Jakarta.
"Mobil listrik ini sangat urgent untuk menghilangkan polusi di kota besar yang padat kendaraan bermotor," kata dia di Jakarta, Minggu (23/6).
Ahmad mengatakan, pembahasan mengenai payung hukum untuk mobil listrik masih berjalan alot di masing-masing kementerian. Alhasil, industri pun belum bisa memproduksi kendaraan mobil listrik.
"Harus ada kebijakan teknis elektrik bus ini kan harus ada standarnya, kalau nggak ada (aturan) pabrikan bermotor nggak bisa produksi. Nah, standarnya itu harus ada," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga harus mengatur pemberian insentif fiskal terhadap mobil listrik. Sebab, selama ini harga mobil listrik masih jauh lebih mahal dibanding mobil yang menggunakan bahan bakar minyak ( BBM).
"Nah, setelah kita hitung, kendaraan motor bakar atau konvensional harganya masih murah maka dari itu mobil listrik nggak akan dibeli masyarakat. Maka dari itu bila pemerintah nggak nyiapin aturan, nggak akan siap," pungkas dia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Transjakarta, Agung Wicaksono mengaku siap mengoperasikan kendaraan atau bus listrik di Jakarta. Hanya saja, saat ini pengoperasian masih terkendala oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang belum terbit.
"Kalau ada Perpres bisa dibuka. Kita siap sudah maju, tapi peraturan lebih tinggi dari level DKI Jakarta juga diperlukan," jelas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Pengoperasian Bus Listrik Transjakarta Tunggu Perpres Terbit
Direktur Utama PT Transjakarta, Agung Wicaksono mengaku siap mengoperasikan kendaraan atau bus listrik di Jakarta. Namun, pengoperasian masih tekendala Peraturan Presiden (Perpres) yang tak kunjung terbit.
"Kalau ada Perpres bisa dibuka. Kita siap sudah maju, tapi peraturan lebih tinggi dari level DKI Jakarta juga diperlukan," ujar dia di Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Agung mengatakan sejauh ini pihaknya baru pada tahap melakukan uji coba kendaraan bus listrik di sekitaran Monumen Nasional (Monas). Uji coba untuk melihat sejauh mana kesiapan operasional bus listrik.
Selain Perpres, untuk mengoperasikan bus listrik tersebut, Transjakarta masih harus menunggu penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sertifikat uji tipe. Apabila kedua hal tersebut tidak ada maka bus listrik dipastikan tidak bisa beroperasi.
"Terakhir untuk buat ini jalan kita sudah uji coba. Supaya kita bisa jalankan, kita uji coba dari Senayan ke Monas, Ragunan ke Kuningan. STNK belum keluar kedua sertifikat uji tipe belum goal," jelas dia.
Sementara itu, Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna mendukung penuh langkah Transjakarta untuk mengoperasikan kendaraan listrik.
Sebab, apabila berkaca pada transportasi umum lainnya seperti Kereta Rel Listrik (KRL), Moda Raya Terpadu (MRT), hingga (Lintas Rel Terpadu) LRT sudah lebih dulu memakai energi listrik.
"Basis angkutan umum listrik sudah banyak, MRT, LRT, KRL, Transjakarta kalau disubsidi listrik akan menarik. Sudah saatnya Transjakarta ini karena sudah dimulai berbasis angkutan listrik semua," tutur dia.
PT Transjakarta memperkenalkan bus listrik ke masyarakat DKI pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan bus terbaru yang aman, bersih dan ramah lingkungan. Bus listrik ini menunjukkan potret transportasi masa depan.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tingkat Polusi di Jakarta Tinggi, Keberadaan Mobil Listrik Jadi Hal Mendesak"
Post a Comment