Yogyakarta, Beritasatu.com - Penetapan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dan mampu menjadi pintu gerbang kesejahteraan masyarakat di pedesaan.
Dekan Fisipol UGM, Dr Erwan Agus Purwanto, mengatakan, aspek yang paling penting dalam pelaksanaan UU desa dan pengelolaan dana desa, adalah pengawasan. Sebaik-baiknya sistem termasuk metode administratif dibangun, hal krusial untuk menjamin efektivitas pemanfaatan dana desa yang sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat adalah pengawasan.
Karena itu, meski perguliran dana menyasar kepada pengguna langsung, namun proses atau aplikasinya tetap harus dengan pengawasan
"Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi kesenjangan dengan menggelontorkan banyak dana ke desa, tapi juga bisa jadi berita buruk jika kucuran dana yang besar ini tidak dikawal dengan baik. PR kita hari ini bagaimana mengawal dana desa yang besar ini untuk sampai kepada tujuannya secara tepat untuk kemanfaatan pembangunan pedesaan," jelas Erwan, Kamis (13/6/2019).
Pengamat ekonomi kerakyatan UGM Yogyakarta, Fahmy Radhi, mengemukakan, pembangunan infrastruktur desa harus melibatkan masyarakat desa sehingga dana desa memberikan efek domino pada perekonomian desa. Dalam arti, rencana pembangunan infrastruktur di desa, baik jalan, jembatan, waduk, dan pencetakan sawah, agar dilakukan oleh kontraktor desa dan melibatkan tenaga kerja desa setempat.
Namun, lanjutnya, fokus penggunaan dana desa, seharusnya juga bertumpu pada sektor produksi pangan dan jangan terjebak pada pembangunan infrastruktur.
Mendorong petani memperoleh akses pasar yang lebih luas, dengan lembaga keuangan desa guna membiayai usaha produktif desa dalam menciptakan nilai tambah ekonomi. Di dalam lembaga keuangan desa tersebut, rotasi keuangan lokal akan terjadi, dengan tahapan peningkatan hilirisasi produk.
Sementara itu, menurut Sekda DIY, Gatot Saptadi, pengelolaan dana desa di 392 desa di wilayah DIY sudah berjalan baik, meski masih muncul persoalan administratif.
Pada tahun 2018, penyaluran dana desa di DIY mencapai Rp 1,138 triliun. Pada trimester pertama 2019, penyerapannya sebesar Rp 423,785 miliar.
"Penggunaan dana desa terus kita kawal dan perbaiki, melalui strategi reformulasi maupun percepatan pengentasan kemiskinan, melalui skema padat karya tunai, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, hingga mengembangkan kemitraan antara pengusaha dan kelompok usaha desa," kata Gatot.
Pemda DIY, lanjut Gatot, berharap koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan dana desa dari pemerintah pusat ke daerah bisa terus dilakukan. Dengan demikian, akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa dapat sesuai dengan peraturan dan kepercayaan yang diberikan.
Dengan peningkatan kapasitas aparatur desa, maka pertanggungjawaban dana desa secara transparan bisa juga diwujudkan. Pada akhirnya, pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan akuntabel bisa terwujud.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyaluran Dana Desa Dinilai Butuh Pengawasan - BeritaSatu"
Post a Comment